Demo di Kalimantan Timur
Polisi Masih Kejar 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Unmul Samarinda
Tiga aktor intelektual lain dalam kasu 27 bom molotov, yang ditemukan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) masih dikejar
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan tiga aktor intelektual lain dalam kasu 27 bom molotov, yang ditemukan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang Kota Samarinda, masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut pun menyeret 4 mahasiswa UNMUL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mereka ditangguhkan masa tahanannya.
"Masih dicari, Insya Allah, mohon doanya aja, ini lagi ditelusuri, udah nyampe kemana-mana anggota itu cari," katanya.
Sayangnya, perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu tak menyebutkan nama dari ketiga pelaku yang masih dikejar.
Baca juga: Bantah Merakit, 4 Poin Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov yang Diungkap Pengacara
"Untuk identitasnya sudah ada, (Mr. X, Mr. Y, Mr. Z identitas samaran), katanya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua aktor intelektual yaitu NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul 2005 dan AMJ alias Lai (43) yang diamankan Polisi di kebun kawasan kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025) sore.
Keduanya ditetap sebagai tersangka, mereka pun dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. (*)
Kapolresta Samarinda
Kombes Pol Hendri Umar
bom molotov
Unmul Samarinda
TribunBreakingNews
TribunKaltim.co
| Polresta Samarinda Buru 3 DPO Kasus Bom Molotov, Termasuk Jenlap Aksi 1 September |
|
|---|
| 2 DPO Kasus Bom Molotov Masih Buron, Kejari Samarinda Tunggu SPDP Polisi |
|
|---|
| Vonis 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov, Soroti Peran 2 DPO dan Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| Mahasiswa Perakitan Bom Molotov Unmul Samarinda Hanya Dihukum 1 Bulan, Vonis Jauh di Bawah Tuntutan |
|
|---|
| Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda Divonis 8 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Tak Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250905-Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar.jpg)