Demo di Kalimantan Timur

Polisi Masih Kejar 3 Aktor Intelektual Bom Molotov di Unmul Samarinda

Tiga aktor intelektual lain dalam kasu 27 bom molotov, yang ditemukan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) masih dikejar

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PERAKIT BOM MOLOTOV - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. Ia mengatakan tiga aktor intelektual lain dalam kasu 27 bom molotov yang ditemukan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul masih dalam pengejaran petugas. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan tiga aktor intelektual lain dalam kasu 27 bom molotov, yang ditemukan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang Kota Samarinda, masih dalam pengejaran polisi.

Kasus tersebut pun menyeret 4 mahasiswa UNMUL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mereka ditangguhkan masa tahanannya.

"Masih dicari, Insya Allah, mohon doanya aja, ini lagi ditelusuri, udah nyampe kemana-mana anggota itu cari," katanya. 

Sayangnya, perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu tak menyebutkan nama dari ketiga pelaku yang masih dikejar. 

Baca juga: Bantah Merakit, 4 Poin Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov yang Diungkap Pengacara

"Untuk identitasnya sudah ada, (Mr. X, Mr. Y, Mr. Z identitas samaran), katanya. 

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua aktor intelektual yaitu NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul 2005 dan AMJ alias Lai (43) yang diamankan Polisi di kebun kawasan kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025) sore.

Keduanya ditetap sebagai tersangka, mereka pun dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved