Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Korupsi Tambang di Kaltim, Pemangkasan DBH Balikpapan, Polemik Tak Punya Akta Lahir

Simak informasi seputra berita populer di Kaltim. Mulai dari korupsi tambang di Kaltim, pemangkasan DBH Balikpapan, polemik tak punya akta lahir.

Kolase Tribun Kaltim
BERITA POPULER KALTIM - Kolase foto Kajati Kaltim, Ketua DPRD Balikpapan dan ilustrasi akta kelahiran. Simak informasi seputar berita populer di Kaltim, Selasa (16/9/2025). Mulai dari korupsi tambang di Kaltim, pemangkasan DBH Balikpapan, polemik tak punya akta lahir. (Kolase Tribun Kaltim/FAIRUS/ZEIN) 

Pertama, BUMD milik Pemprov Kaltim PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tersandung dugaan korupsi jual beli batu bara yang diungkap pihak Kejati Kaltim pada bulan Februari 2025 lalu, tengah bersidang.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi PT BKS, Kerugian Negara Capai Rp21,2 Miliar

Investasi Rp 25,8 miliar BKS ke lima mitra BKS tak semua menguap, total yang belum kembali dan jadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,2 miliar

Perkara ini menyeret mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020 serta 4 pihak ketiga yang menerima aliran dana dari BUMD kini menjadi terdakwa.

Kedua, dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna yang mencairkan dana reklamasi tanpa disertai dengan pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.

Dua tersangka resmi ditetapkan sejak Mei 2025 lalu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada menemukan cukup bukti terkait penyelewengan pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di wilayah Kota Samarinda oleh CV Arjuna.

Bahwa dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp13.128.289.484 atau Rp13 miliar.

Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda, DPRD Kaltim Berharap Bukan CV Arjuna Saja

Kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau kadaluarsa sebesar Rp2.498.500.000 atau Rp2,49 miliar.

Sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp58.546.560.750 atau Rp58,54 miliar.

IEE, Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018 sudah ditahan serta berkasnya segera dilimpahkan ke meja hijau.

“Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasilnya lebih lanjut,” imbuhnya.

Pemangkasan DBH di Balikpapan

DPRD Balikpapan menegaskan kesiapan menghadapi isu pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer dari pemerintah pusat. Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyebut kondisi tersebut membuat Kota Minyak dituntut lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah.

Meski kebijakan pemotongan belum dipastikan, Alwi optimistis Balikpapan tidak terlalu terbebani dibandingkan daerah lain. Hal ini lantaran Balikpapan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tergolong tinggi.

Demikian karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Pada tahun ini, PAD ditargetkan mencapai Rp1,350 triliun, dan untuk tahun 2026 ditargetkan naik menjadi Rp1,558 triliun.

Sebagai pembanding, Alwi menyinggung Kabupaten Berau yang memiliki APBD sekitar Rp6 triliun, namun 90 persen masih bergantung pada DBH dan transfer pusat.

Baca juga: Simpang Siur Pemotongan DBH, DPRD Balikpapan dan Tim Anggaran Pemkot Putuskan Datangi Kemenkeu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved