Berita Kaltim Terkini
POPULER KALTIM: Korupsi Tambang di Kaltim, Pemangkasan DBH Balikpapan, Polemik Tak Punya Akta Lahir
Simak informasi seputra berita populer di Kaltim. Mulai dari korupsi tambang di Kaltim, pemangkasan DBH Balikpapan, polemik tak punya akta lahir.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Simak informasi seputar berita populer di Kaltim, Selasa (16/9/2025).
Mulai dari korupsi tambang di Kaltim yang masih jadi momok bagi penegak hukum.
Kajati Kaltim menegaskan memberi atensi khusus terhadap kasus korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
Selain itu, perkara pemangkasan DBH Balikpapan juga masih jadi sorotan publik.
DPRD Balikpapan dan pemerintah kota masih melakukan upaya mengantisipasi dampak pemangkasan DBH tersebut.
Terakhir, soal 5 daerah yang tak punya akta kelahiran terbanyak di Kaltim.
Baca juga: POPULER KALTIM: Isu Penduduk Kawin tak Punya Buku Nikah, Sampah Makanan di Paser, Prakiraan Cuaca
Korupsi Tambang di Kaltim
Isu pertambangan Kaltim kembali menjadi sorotan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Supardi, menegaskan bahwa pihaknya konsisten memberi perhatian serius terhadap persoalan di sektor strategis ini.
Ia menyebut pengawasan dan penindakan korupsi tambang merupakan bagian dari komitmen lembaga yang dipimpinnya sejak dirinya resmi menjabat pada Juli 2025.
Supardi menekankan bahwa Kejati Kaltim tak bekerja sendiri. Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga lembaga hukum lain terus dijalin, termasuk dalam mengawal kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018 yang kini tengah ditangani KPK.
“Tentu kami atensi juga (persoalan tambang). Tapi kita terus berkoordinasi, dengan KPK salah satunya yang sekarang juga tengah mengusut perkara tambang di periode lalu juga kan,” ungkap mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Dalam penanganan kasus sektor pertambangan di Kaltim, Supardi juga melihat lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK.
Baca juga: Usai Menahan Dayang Donna Faroek, KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya, Saksi Kasus IUP
Koordinasi diperlukan untuk menentukan apa yang akan menjadi atensi para pihak terkait, temasuk di Kejati Kaltim.
Upaya ini sekaligus menegaskan keseriusan Kajati Kaltim, Supardi yang sejak awal bertugas di Kaltim mulai bulan Juli 2025 lalu, terkait komitmennya menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang berpotensi merugikan keuangan serta perekonomian negara dan daerah.
“Tentunya kami ingin pendekatan menyeluruh. Penanganan perkara tetap menjadi fokus karena itu bidang saya. Tapi saya juga ingin mendorong ekonomi daerah,” kata Supardi.
Selain itu juga, beberapa kasus rasuah di sektor pertambangan juga tengah berproses di Kejati Kaltim, satu diantaranya sudah bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda.
Pertama, BUMD milik Pemprov Kaltim PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tersandung dugaan korupsi jual beli batu bara yang diungkap pihak Kejati Kaltim pada bulan Februari 2025 lalu, tengah bersidang.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi PT BKS, Kerugian Negara Capai Rp21,2 Miliar
Investasi Rp 25,8 miliar BKS ke lima mitra BKS tak semua menguap, total yang belum kembali dan jadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,2 miliar
Perkara ini menyeret mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020 serta 4 pihak ketiga yang menerima aliran dana dari BUMD kini menjadi terdakwa.
Kedua, dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna yang mencairkan dana reklamasi tanpa disertai dengan pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.
Dua tersangka resmi ditetapkan sejak Mei 2025 lalu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada menemukan cukup bukti terkait penyelewengan pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di wilayah Kota Samarinda oleh CV Arjuna.
Bahwa dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp13.128.289.484 atau Rp13 miliar.
Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Samarinda, DPRD Kaltim Berharap Bukan CV Arjuna Saja
Kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau kadaluarsa sebesar Rp2.498.500.000 atau Rp2,49 miliar.
Sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp58.546.560.750 atau Rp58,54 miliar.
IEE, Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018 sudah ditahan serta berkasnya segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasilnya lebih lanjut,” imbuhnya.
Pemangkasan DBH di Balikpapan
DPRD Balikpapan menegaskan kesiapan menghadapi isu pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer dari pemerintah pusat. Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyebut kondisi tersebut membuat Kota Minyak dituntut lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah.
Meski kebijakan pemotongan belum dipastikan, Alwi optimistis Balikpapan tidak terlalu terbebani dibandingkan daerah lain. Hal ini lantaran Balikpapan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tergolong tinggi.
Demikian karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Pada tahun ini, PAD ditargetkan mencapai Rp1,350 triliun, dan untuk tahun 2026 ditargetkan naik menjadi Rp1,558 triliun.
Sebagai pembanding, Alwi menyinggung Kabupaten Berau yang memiliki APBD sekitar Rp6 triliun, namun 90 persen masih bergantung pada DBH dan transfer pusat.
Baca juga: Simpang Siur Pemotongan DBH, DPRD Balikpapan dan Tim Anggaran Pemkot Putuskan Datangi Kemenkeu
Menurutnya, jika pemangkasan terjadi, daerah dengan ketergantungan tinggi pada dana pusat akan merasakan dampak lebih berat dibanding Balikpapan.
"Kalau terjadi pemotongan, yang paling terasa berdampak itu daerah-daerah seperti itu," ulasnya, Senin (15/9/2025).
Namun demikian, Alwi mengakui Balikpapan tetap tidak lepas dari tekanan. Sejumlah pekerjaan yang sudah direncanakan terpaksa dibatalkan atau batal dilelang akibat keterbatasan anggaran.
Meski begitu, ia memastikan bahwa program-program yang langsung menyentuh masyarakat harus tetap dijalankan dan tidak boleh disentuh pemangkasan.
"Saya belum cek detailnya apa saja (pekerjaan yang dibatalkan). Nanti bisa ditanyakan langsung ke Pak Sekda sebagai Ketua Tim TAPD," imbuh Alwi.
Baca juga: Harapan Kepala Daerah di Kaltim pada Menkeu Purbaya yang Gantikan Sri Mulyani, tak Pangkas DBH
Alwi menegaskan, program prioritas seperti seragam sekolah gratis dan BPJS gratis dari Wali Kota Balikpapan wajib diteruskan demi kepentingan warga.
Ia juga meminta agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dinaikkan terlebih dahulu, sebab kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat.
"Termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), saya juga minta kepada BPPDRD jangan dinaikkan dulu karena akan berdampak kepada masyarakat. Kita harus memperhatikan masyarakat," tutup Alwi.
Dengan kondisi ini, DPRD Balikpapan menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang efisien dan berpihak pada masyarakat, agar keberlangsungan pembangunan tetap berjalan meski menghadapi ancaman pemangkasan dana pusat.
5 Daerah Anak tak Punya Akta Lahir Terbanyak di Kaltim
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai bukti legal kelahiran seseorang.
Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama bayi, tanggal dan tempat lahir, identitas orang tua, serta data administrasi lain sebagai pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang sejak lahir.
Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 27 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan diwujudkan dalam akta kelahiran.
Manfaat akta kelahiran sangat luas dan penting bagi kehidupan anak maupun orang tua, di antaranya:
- Keperluan Pendidikan — tanpa akta kelahiran anak bisa mengalami hambatan saat mendaftar ke sekolah formal.
- Pendaftaran Pernikahan di KUA — syarat dokumen pernikahan resmi biasanya memerlukan akta kelahiran orang tua.
- Persyaratan Mendapatkan Pekerjaan — banyak institusi atau perusahaan membutuhkan bukti kelahiran.
- Pembuatan Paspor dan Keimigrasian — identitas resmi kelahiran adalah salah satu syarat utama.
- Hak Waris — jika terjadi kematian orang tua, bukti kelahiran membantu pembagian warisan.
- Mengurus Asuransi, Tunjangan Keluarga, Dana Pensiun; juga keperluan ibadah haji dan dokumen resmi lainnya.
Ketidakadaan akta kelahiran membawa risiko: anak bisa kehilangan haknya sebagai warga negara penuh, menghadapi kesulitan dalam akses layanan publik, kesehatan, pendidikan, atau bahkan menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi.
Baca juga: 5 Daerah dengan Penduduk Kawin Tapi Tak Punya Buku Nikah Terbanyak di Kalimantan Timur
Situasi Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalimantan Timur Tahun 2024
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 menyediakan data mengenai persentase anak umur 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Kependudukan di Kalimantan Timur.
Data ini menunjukkan bahwa secara provinsi, kepemilikan akta kelahiran cukup tinggi, tetapi beberapa kabupaten/kota masih memiliki angka “belum memiliki akta” yang relatif besar.
Menurut data yang ditampilkan (Susenas 2024), rata-rata provinsi Kaltim untuk anak usia 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran adalah sekitar 3,03 persen.
Artinya, dari setiap 100 anak umur 0-17 tahun, sekitar 3 anak belum memiliki akta lahir resmi.
5 Daerah dengan Anak Tak Punya Akta Kelahiran Terbanyak di Kaltim
1. Kabupaten Mahakam Ulu (6,76 persen)
Mahakam Ulu mencatat persentase tertinggi di Kaltim untuk anak yang belum memiliki akta kelahiran: sekitar 6,76 persen.
Angka ini berarti hampir 7 dari setiap 100 anak di daerah tersebut belum tercatat secara administrasi kependudukan.
Faktor penyebab mungkin terkait geografis — akses ke Kantor Catatan Sipil sulit dijangkau, kondisi medan berat, infrastruktur transportasi minim, serta kemungkinan kurangnya sosialisasi layanan akta di daerah terpencil.
2. Kabupaten Kutai Timur (6,48 persen)
Kutai Timur berada di posisi kedua, dengan 6,48 persen anak usia 0-17 tahun belum memiliki akta lahir.
Kondisi ini mendekati angka di Mahakam Ulu. Kutai Timur wilayahnya luas, banyak daerah pedalaman; plus kemungkinan jumlah penduduk yang sulit mengakses layanan administrasi kelahiran secara formal juga mempengaruhi.
3. Kabupaten Kutai Barat (4,12 persen)
Kutai Barat mencatat angka sekitar 4,12 persen, masih di atas rata-rata provinsi (3,03 persen).
Meski tidak setinggi dua daerah sebelumnya, angka ini menunjukkan bahwa masalah kepemilikan akta kelahiran belum merata, dan masih ada bagian anak-anak yang belum tercatat.
4. Kabupaten Paser (3,65 persen)
Paser sedikit di atas rata-rata provinsi.
Meski angka tidak memiliki akta kelahiran sebesar 3,65 persen lebih rendah dibandingkan daerah-daerah di atasnya, tetap menandakan bahwa hampir 4 dari 100 anak belum memiliki dokumen resmi sebagai kelahiran mereka.
5. Kabupaten Kutai Kartanegara (3,39 persen)
Kutai Kartanegara melengkapi daftar lima besar dengan persentase 3,39 persen anak tidak memiliki akta kelahiran.
Walau selisihnya tidak terlalu jauh dari Paser, tetap lebih tinggi dari rata-rata provinsi dan pertanda bahwa upaya pencatatan sipil belum sepenuhnya merata.
Kenapa Sebaiknya Wajib Memiliki Akta Kelahiran
Sesuai UU No. 35 Tahun 2014, setiap anak punya hak atas identitas sejak lahir dan harus ada akta kelahirannya.
Tanpa akta kelahiran banyak hambatan: tidak bisa masuk sekolah, tidak bisa menjadi peserta layanan publik, sulit mengurus akta kelahiran anak sendiri jika orang tua tidak memiliki dokumen resmi, masalah dalam memperoleh kartu identitas (KIA/KTP saat dewasa), dan sebagainya.
Syarat daftar akta kelahiran
Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi
3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua bayi
4. Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
5. Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
6. Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
7. E-KTP dua orang saksi
8. Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
Sesuai dengan Permendagri nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:
1. Surat keterangan kelahiran
2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
3. Kartu Keluarga
4. KTP-elektronik
Baca juga: 5 Daerah dengan Konsumen Rokok Elektrik Terbanyak di Kalimantan Timur
Syarat untuk akta kelahiran anak di luar nikah
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
4. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)
Untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui
Tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada:
* Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
* Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orang tuanya)
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Prosedur pengajuan akta kelahiran
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon. (Tribun Kaltim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.