Ibu Kota Negara
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak
Ini 5 fakta dari temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN Kaltim, 7 truk pengangkut batu bara diamankan hingga hutan lindung rusak.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Diperlukan langkah hukum tegas untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan tambang di dalam IKN.
"Kota ini harus dijaga agar tetap nyaman, tertib, dan berkelanjutan menuju kota dunia untuk semua,” tegasnya.
OIKN meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai aturan.
5. Pelanggaran lain
Sabtu (28/9/2025) siang, tim gabungan juga mendatangi kawasan di sepanjang poros Balikpapan-Samarinda di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.
Di sana, petugas menemukan sebuah bangunan usaha warung rumah makan yang memanfaatkan lahan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara tidak sah.
“Tim mencatat pelanggaran serupa pada sederet warung dan bangunan komersial di KM 48 dan KM 54 yang memanfaatkan lahan konservasi untuk aktivitas usaha maupun perambahan untuk lahan perkebunan,” ungkapnya.
Baca juga: OIKN Temukan 3.000 Hektare Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
(TribunKaltim.co/Patrick Vallery Sianturi/Dwi Ardianto)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.