Ibu Kota Negara

5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak

Ini 5 fakta dari temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN Kaltim, 7 truk pengangkut batu bara diamankan hingga hutan lindung rusak.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak - 20251003_Tambang-Ilegal-Batu-Bara-IKN.jpg
HO/Polda Kaltim
TAMBANG ILEGAL IKN - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat kepolisian mengungkap serangkaian aktivitas ilegal di kawasan yang masuk dalam delineasi IKN Nusantara. (HO/Polda Kaltim)
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak - 20251003_Truk-bermuatan-batu-bara.jpg
HO Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal OIKN
TAMBANG ILEGAL IKN - Truk bermuatan batu bara yang berhasil diamankan ketika hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan, setelah dihentikan dan dimintai keterangan, diketahui batu bara tersebut berasal dari dalam delineasi IKN dan diduga diperoleh secara ilegal pengangkutan juga tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti serta data hasil investigasi kini tengah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. (HO Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal OIKN)
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak - 20251003_penindakan-tambang-batu-bara-ilegal-di-delineasi-IKN_Ibu-Kota-Nusantara_Kaltim.jpg
HO/Polda Kaltim
TAMBANG ILEGAL IKN - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat kepolisian mengungkap serangkaian aktivitas ilegal di kawasan yang masuk dalam delineasi IKN Nusantara. (HO/Polda Kaltim).

Diperlukan langkah hukum tegas untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan tambang di dalam IKN

"Kota ini harus dijaga agar tetap nyaman, tertib, dan berkelanjutan menuju kota dunia untuk semua,” tegasnya.

OIKN meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai aturan.

5. Pelanggaran lain

Sabtu (28/9/2025) siang, tim gabungan juga mendatangi kawasan di sepanjang poros Balikpapan-Samarinda di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.

Di sana, petugas menemukan sebuah bangunan usaha warung rumah makan yang memanfaatkan lahan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara tidak sah.

“Tim mencatat pelanggaran serupa pada sederet warung dan bangunan komersial di KM 48 dan KM 54 yang memanfaatkan lahan konservasi untuk aktivitas usaha maupun perambahan untuk lahan perkebunan,” ungkapnya.

Baca juga: OIKN Temukan 3.000 Hektare Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara

(TribunKaltim.co/Patrick Vallery Sianturi/Dwi Ardianto)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved