Ibu Kota Negara

OIKN Temukan 3.000 Hektare Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 3.000 hektare pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 3.000 hektare pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. Mayoritas pertambangan ilegal tersebut berlokasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

"OIKN menemukan pertambangan batu bara di luar izin yang diduga kuat ilegal seluas 3.000 hektare," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, Selasa (29/8/2023).

Myrna mengatakan, pertambangan ilegal tersebut sudah masuk dalam proses penindakan.

"Saat ini, OIKN sedang melakukan penindakan terhadap satu kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto," kata dia.

Baca juga: Bertambah, 9 Investor Segera Mulai Konstruksi, Mall di IKN Nusantara Lebih dari 1

Di sisi lain, Myrna menyebut di kawasan IKN saat ini terdapat 61 izin usaha pertambangan aktif, 76 lebih izin yang sudah selesai masa berlakunya, serta 15 IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

"Sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk pembangunan, OIKN telah melakukan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN," kata Myrna.

Moratorium tersebut membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN.

Baca juga: PT Transkon Jaya Tbk Resmikan Galeri Investasi demi Tangkap Peluang IKN Nusantara

Myrna mengatakan, izin pertambangan yang masih aktif akan berakhir paling lambat pada tahun 2038 mendatang.

"OIKN akan menghormati izin pertambangan yang masih berlaku, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab paska tambang, termasuk reklamasi," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved