Ibu Kota Negara
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak
Ini 5 fakta dari temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN Kaltim, 7 truk pengangkut batu bara diamankan hingga hutan lindung rusak.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas tambang batu bara ilegal ditemukan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Kaltim dalam operasi penindakan selama dua hari yakni 28-29 September 2025.
Dalam penindakan tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim ini, aparat gabungan menemukan sejumlah pelanggaran mulai dari pengangkutan batu bara tanpa dokumen resmi hingga perambahan kawasan lindung yang mengakibatkan kerusakan.
Temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim ini bermula dari truk bermuatan batu bara yang tidak disertai dokumen resmi.
Aktivitas tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim ini merupakan temuan Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama dengan tim yang terdiri dari Kepala Bagian Operasional Polres Kutai Kartanegara (Kukar) serta Anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan didampingi Anggota Satuan Brimob Polda Kaltim.
Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Audit Tambang Sekitar IKN Usai Skandal Batu Bara Ilegal Terungkap
Berdasarkan hasil temuan Satgas, OIKN meminta agar temuan pelanggaran mulai dari pengangkutan batu bara tanpa dokumen, dugaan penambangan ilegal, hingga perambahan kawasan hutan konservasi diproses secara hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol Edgar menegaskan langkah ini penting demi keberlangsungan IKN.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan terkendali.
Barang bukti serta data hasil investigasi kini tengah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” tandas Irjen Pol Edgar.
Berikut 5 fakta terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim:
1. 7 truk bermuatan batu bara diamankan
Irjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan penindakan pertama dilakukan Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA.
“Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan,” sebutnya kepada TribunKaltim.co Jum’at (3/10/2025) melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dihentikan dan dimintai keterangan, diketahui batu bara tersebut berasal dari dalam delineasi IKN dan diduga diperoleh secara ilegal pengangkutan juga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Untuk menjaga proses penegakan hukum, truk-truk dan muatan kemudian diserahkan ke tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim.
2. Sempat muncul oknum yang mengaku intel
Namun, sekitar pukul 04.20 Wita saat dalam perjalanan menuju tempat penyimpanan barang bukti, rombongan sempat dihadang seorang pria bernama Agung yang mengaku sebagai intel Korem.
Ia meminta truk dan sopir dikembalikan ke lokasi tambang dengan alasan ada kerja sama antarinstansi.
Satgas kemudian berdialog dengan oknum tersebut hingga akhirnya barang bukti dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Krimsus Polda Kaltim.
“Setelah dilakukan dialog, yang bersangkutan akhirnya bersedia mengikuti arahan.
Seluruh barang bukti kini diamankan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim Balikpapan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
3. Temuan bekas galian tambang batu bara
Satgas juga meninjau aktivitas penambangan batu bara ilegal di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Di beberapa titik koordinat yang dicatat tim ditemukan bekas galian tambang batu bara.
Stok batu bara diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 ton, serta sejumlah titik pasir siap angkut.
Di satu lokasi, stockpile pasir sudah hampir habis dan terlihat hanya sisa beberapa kubik, serta adanya kendaraan dalam kondisi rusak.
4. Kondisi hutan lindung rusak
Dari temuan di lapangan juga terjadi perambahan kawasan lindung di sekitarnya.
“Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas ilegal,” imbuhnya.
Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum OIKN, Barung Mangera, yang ikut meninjau lokasi, menyebutkan kondisi kerusakan lingkungan sangat memprihatinkan.
Diperlukan langkah hukum tegas untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan tambang di dalam IKN.
"Kota ini harus dijaga agar tetap nyaman, tertib, dan berkelanjutan menuju kota dunia untuk semua,” tegasnya.
OIKN meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai aturan.
5. Pelanggaran lain
Sabtu (28/9/2025) siang, tim gabungan juga mendatangi kawasan di sepanjang poros Balikpapan-Samarinda di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.
Di sana, petugas menemukan sebuah bangunan usaha warung rumah makan yang memanfaatkan lahan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara tidak sah.
“Tim mencatat pelanggaran serupa pada sederet warung dan bangunan komersial di KM 48 dan KM 54 yang memanfaatkan lahan konservasi untuk aktivitas usaha maupun perambahan untuk lahan perkebunan,” ungkapnya.
Baca juga: OIKN Temukan 3.000 Hektare Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
(TribunKaltim.co/Patrick Vallery Sianturi/Dwi Ardianto)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.