Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Sebut Banyak Perda Sudah Tidak Relevan, Baharuddin Demmu: Perlu Segera Disesuaikan

DPRD Kaltim menilai kajian terhadap peraturan daerah sangat penting agar kebijakan tetap relevan dengan aturan nasional dan kebutuhan masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
SUDAH TAK RELEVAN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menilai kajian terhadap peraturan daerah (Perda) sangat penting dilakukan agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan aturan nasional serta kebutuhan masyarakat. Selain menyoroti substansi, Baharuddin juga ingin memastikan bahwa proses pembentukan perda ke depan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

“FGD ini menghasilkan kesimpulan bahwa perda-perda provinsi Kalimantan Timur itu masih kurang sosialisasi ke masyarakat. Sekalipun ada adagium atau bahasa latin ignorantia juris non excusat, bahwa ketidaktahuan hukum itu bukan alasan pemaaf. Jadi ini prinsip fundamental yang disebut asas fiksi hukum, bahwa ketika produk hukum seperti perda sudah diundangkan, maka dianggap masyarakat tahu,” jelasnya.

Namun dalam praktiknya, kata dia, masih banyak perda yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan karena proses harmonisasi dan penyesuaiannya belum optimal.

“Oleh karena itu, tentu dalam proses penerapannya, pelaksanaannya, ada yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Karena pada saat kajiannya mungkin tidak dilakukan harmonisasi, tidak dilakukan penyesuaian-penyesuaian kajiannya dari aspek bagaimana peran perda itu di dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, perda yang baik seharusnya lahir dari proses penyusunan yang memperhatikan naskah akademik, termasuk aspek filosofis, sosiologis, dan ekonominya, sehingga benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Jadi perda yang lahir itu sesuai kebutuhan masyarakat. Yang kedua, tentu juga harus ada penyesuaian dengan naskah akademiknya. Jadi naskah akademiknya di situ bagaimana dari aspek filosofisnya, aspek sosiologisnya, ekonominya perda itu. Sehingga memang dibutuhkan oleh masyarakat,” paparnya.

Baca juga: Pemkab Kukar Gelar Rakor PPED untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas-Berkelanjutan

Ia berharap hasil kajian dan sosialisasi seperti yang dilakukan hari ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki kualitas produk hukum daerah ke depan.

“Harapannya, setiap perda yang dibuat itu tetap harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Tujuannya untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan sekelompok atau golongan tertentu,” pungkas Jamaluddin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved