Berita Bontang Terkini

Terungkap Motif Pencuri Kotak Amal 29 Masjid di Bontang, Buat Mabuk Miras dan Judi Online

Terungkap motif pencuri kotak amal 29 masjid di Bontang, Kalimantan Timur. Hasil kejahatan pelaku buat mabuk miras dan judi online.

HO/Polres Bontang
PENCURIAN KOTAK AMAL - Pelaku pencurian berinisial Mj warga Kelurahan Bontang Baru. Ditangkap warga saat beraksi di Masjid Al-Mu’min, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (12/10/2025). Terungkap motif pencuri kotak amal 29 masjid di Bontang, Kalimantan Timur. Hasil kejahatan pelaku buat mabuk miras dan judi online. (HO/Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Terungkap motif pencuri kotak amal 29 masjid di Bontang, Kalimantan Timur.

Hasil kejahatan pelaku belakangan diketahui dipakai buat mabuk miras dan judi online.

Sebagai informasi, pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (12/10/2025).

Pelaku diketahui berinisial MJ (19), warga Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

Ia diringkus warga saat berusaha membobol kotak amal Masjid Al-Mu’min, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Baca juga: Pemkot Bontang Hibahkan Lahan 3 Hektare untuk Gudang Pangan Strategis Bulog Senilai Rp23,4 Miliar

Warga yang memergoki aksinya langsung menangkap MJ dan menyerahkannya ke petugas Satreskrim Polres Bontang yang segera tiba di lokasi.

“Pelaku sudah lama menjadi target kami karena seringnya laporan pencurian kotak amal di berbagai masjid,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto, Minggu (12/10/2025).

Beraksi di 29 Lokasi Berbeda 

Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku telah beraksi di 29 titik berbeda di tiga kecamatan Bontang: Utara, Selatan, dan Barat.

Targetnya meliputi masjid, musala, hingga satu toko sembako, sejak Juni hingga Oktober 2025.

“Pelaku mencongkel kotak amal menggunakan tang dan kunci T. Aksinya selalu dilakukan malam hingga dini hari,” terang Randy.

Total hasil curiannya diperkirakan mencapai Rp9,1 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berjudi online dan membeli minuman keras.

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Bontang, Diduga Dilakukan Pelaku Usai Menggondol 3 Aki Mobil

Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor, satu tang lancip, satu kunci T, satu masker, dan sebelas gembok kotak amal yang sudah dirusak.

Daftar Lengkap Lokasi Aksi Pelaku, sebagai berikut:

Juni 2025
• Masjid Kodim
• Musala Al Hidayah RT 02 Bontang Baru
• Masjid Al Hayat Api-Api
• Musala At-Taubah Gang Atletik 11
• Masjid Tua Al-Wahhab Bontang Kuala
• Toko Sembako Kelurahan Api-Api RT 01

Juli 2025
• Masjid At-Tanwir Bontang Kuala
• Masjid Hibatullah Lang-Lang
• Musala Wihdatul Ummah Rawa Indah (SMP 7)
• Masjid Ar-Raudhah Rawa Indah
• Masjid Roudlotuth Tholibin Tanjung Laut
• Masjid Al-Mubarak Lengkol
• Musala Al Jamilun Lengkol
• Musala An-Nur Gang Losari
• Masjid Nurul Ma’mun Berbas Pantai

September 2025
• Musala Al Mujahidin Tanjung Laut
• Masjid Baitul Iman Gang Bone 1
• Masjid At-Taqwa Lengkol
• Masjid Baitul Huda Gunung Sari
• Masjid Al-Anshor RT 17 Gunung Elai

Oktober 2025
• Masjid As-Salam Berbas Pantai
• Masjid Al-Baitsu Tanjung Laut
• Masjid Al-Muflikhuun Gang Polo Air
• Masjid Al-Mubharok Pisangan
• Masjid Al-Fattah Pisangan
• Masjid Darussalam Hop 5
• Masjid Nurul Ilmi Yabis
• Masjid Asy-Syifa RT 07 Kanaan Bontang Barat
• Masjid Al-Amin Gunung Telihan

Kini pelaku mendekam di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kami masih mendalami pengakuan pelaku dan menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang belum diakui,” tutup AKP Randy.

Baca juga: Respons Wawali Agus Haris Soal Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar di Bontang: Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Kriminal Terkini Bontang

Kasus dugaan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Dugaan ini menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Polisi Tahan ASN Nakal di Bontang Kaltim, Terbukti Tipu Korban Lewat Proyek Fiktif

“Modusnya SPK palsu. Pelapor dan pejabat dinas terkait akan dimintai keterangannya,” ujar Randy saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Menurut Randy, kasus ini berawal ketika korban menerima dokumen SPK untuk pelaksanaan kegiatan di Diskop-UKMPP Bontang pada tahun 2025. 

Korban kemudian melaksanakan pekerjaan sesuai perintah dalam surat tersebut.

Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen SPK itu palsu dan tidak tercatat dalam sistem administrasi dinas.

Baca juga: Polres Bontang Tangani Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 433 Juta, Tersangka Belum Ditahan

Setelah proyek selesai dikerjakan, korban menagih pembayaran sesuai kesepakatan yang mencapai Rp1 miliar, namun tidak pernah mendapat kejelasan. 

Beberapa kali permintaan pengembalian dana juga tak direspons, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan bukti dan memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pelapor,” tambah Randy.

Sementara itu, Plt Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Asdar Ibrahim, mengaku baru mengetahui kasus tersebut beberapa hari terakhir.

Baca juga: 2 Pengusaha di Kota Bontang Jadi Korban Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp 433 Juta

Ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Saya baru menjabat Plt, jadi belum tahu detail kasus ini. Kalau memang sedang berproses hukum, biarkan berjalan. Kami serahkan ke kepolisian,” pungkasnya. (Ridwan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved