Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Ingatkan Pembangunan Insinerator di Kelurahan Baqa Harus Tepat Sasaran

Lahan Pemerintah Koto Samarinda, Kalimantan Timur di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang kini telah ditertibkan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
BANGUN INSINERATOR -  Lokasi lahan di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, yang kini telah ditertibkan, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Kota Samarinda, untuk rencana pembangunan fasilitas insinerator sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah kota. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Namun pihaknya tetap menuntut agar pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan warga terdampak.

“Di sisi lain kita memang harus mendukung program pemerintah, tapi di sisi lain ada masyarakat kita yang kemudian pasca ini harus kehilangan tempat tinggal. Tapi tidak ada pilihan, pemerintah kota harus melakukan itu karena memang ini adalah aset pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Samri memaparkan bahwa sebelumnya masyarakat sempat meminta agar Pemkot menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Baca juga: Kisah Warga Baqa di Tengah Penertiban Lahan Insinerator, Antara Kepasrahan dan Harapan Baru

DPRD, kata dia, telah menindaklanjuti permintaan itu melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan status lahan.

Dalam forum RDP tersebut, lanjutnya, DPRD dan masyarakat sempat mencapai kesepakatan bahwa apabila pemerintah mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan, maka warga akan bersedia meninggalkan lokasi. 

“Kemudian dari BPKAD datang ke kantor DPRD untuk memperlihatkan surat itu. Memang benar, ini aset pemerintah kota,” jelas Samri.

Namun, Samri menuturkan bahwa permintaan masyarakat untuk melihat langsung dokumen kepemilikan itu tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Pemkot.

Hal itu terkendala oleh tidak adanya dokumen pembanding dari pihak warga, mengingat lahan tersebut memang tidak memiliki sertifikat kepemilikan pribadi.

“Tapi kalau tidak ada surat pembanding, ya sulit untuk memperlihatkannya secara langsung. Kami DPRD secara lembaga ya sampai ke kami saja, kemudian kami menyampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved