Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Ingatkan Pembangunan Insinerator di Kelurahan Baqa Harus Tepat Sasaran

Lahan Pemerintah Koto Samarinda, Kalimantan Timur di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang kini telah ditertibkan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
BANGUN INSINERATOR -  Lokasi lahan di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, yang kini telah ditertibkan, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Kota Samarinda, untuk rencana pembangunan fasilitas insinerator sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah kota. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Lahan Pemerintah Koto Samarinda, Kalimantan Timur di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang kini telah ditertibkan.

Tahapan persiapan pembangunan fasilitas insinerator di lahan tersebut pun semakin di depan mata. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan bahwa pemilihan lokasi proyek strategis tersebut harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari luas lahan, estetika kawasan, hingga dampak sosial terhadap ratusan warga yang telah lama bermukim di area tersebut.

Samri menjelaskan, sejumlah alternatif lokasi sempat dipertimbangkan oleh pemerintah kota. Salah satunya berada di bawah Jembatan Mahakam, namun dinilai tidak memungkinkan karena keterbatasan luas lahan.

Opsi lainnya yakni di area lapangan eks KNPI, namun lokasi itu dianggap kurang layak secara estetika.

Baca juga: 7 Fakta Penertiban Lahan Insinerator di Baqa Samarinda, Warga Sedih tapi Akui tak Punya Surat Tanah

“Dipilih lah lahan ini karena ini juga lahan pemerintah dan agak terlindung,” jelas Samri (22/10). 

Ia menegaskan, pembangunan insinerator ini sejatinya ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan sampah kota.

Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang menumpuk di Samarinda, yakni sekitar 600 ton per hari. 

“Bahkan seluruh masyarakat Samarinda Seberang akan merasakan dampaknya, karena ini akan mengurangi sampah. Di lahan tersebut kan akan ada pembakaran sampah, itu tujuannya. Kita lihat saja nanti perkembangannya, mudah-mudahan yang dibangunnya tepat sasaran,” ujarnya.

Meski begitu, Samri mengingatkan agar proyek tersebut tidak justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak sosial warga.

“Apalagi informasinya sudah sekitar 30 tahun dengan kurang lebih 500 jiwa yang ada di sini. Tapi kemudian jangan sampai pembangunan itu tidak ada manfaatnya buat masyarakat yang lain. Kan miris sekali,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar semangat pembangunan tidak hanya berhenti pada tahap pelaksanaan proyek semata, namun harus disertai dengan komitmen perawatan dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

“Hanya kita berharap pembangunan ini nanti benar-benar menjadi penyelamat masyarakat, jangan hanya semangat membangun lagi tapi untuk perawatannya tidak,” tambahnya.

Samri menyebut, DPRD pada prinsipnya mendukung program strategis Pemkot Samarinda termasuk pembangunan insinerator.

Namun pihaknya tetap menuntut agar pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan warga terdampak.

“Di sisi lain kita memang harus mendukung program pemerintah, tapi di sisi lain ada masyarakat kita yang kemudian pasca ini harus kehilangan tempat tinggal. Tapi tidak ada pilihan, pemerintah kota harus melakukan itu karena memang ini adalah aset pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Samri memaparkan bahwa sebelumnya masyarakat sempat meminta agar Pemkot menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Baca juga: Kisah Warga Baqa di Tengah Penertiban Lahan Insinerator, Antara Kepasrahan dan Harapan Baru

DPRD, kata dia, telah menindaklanjuti permintaan itu melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan status lahan.

Dalam forum RDP tersebut, lanjutnya, DPRD dan masyarakat sempat mencapai kesepakatan bahwa apabila pemerintah mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan, maka warga akan bersedia meninggalkan lokasi. 

“Kemudian dari BPKAD datang ke kantor DPRD untuk memperlihatkan surat itu. Memang benar, ini aset pemerintah kota,” jelas Samri.

Namun, Samri menuturkan bahwa permintaan masyarakat untuk melihat langsung dokumen kepemilikan itu tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Pemkot.

Hal itu terkendala oleh tidak adanya dokumen pembanding dari pihak warga, mengingat lahan tersebut memang tidak memiliki sertifikat kepemilikan pribadi.

“Tapi kalau tidak ada surat pembanding, ya sulit untuk memperlihatkannya secara langsung. Kami DPRD secara lembaga ya sampai ke kami saja, kemudian kami menyampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved