Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Desak Pengembang Segera Serahkan PSU ke Pemerintah

Dinas Perkim Balikpapan gencar menekan para pengembang perumahan agar segera menyerahkan aset PSU demi menjaga keberlanjutan fasilitas umum warga

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
SERAHKAN PSU - Rafiuddin Kepala Disperkim Kota Balikpapan meminta kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot, Minggu (26/10/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mendorong para pengembang perumahan agar segera menuntaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Balikpapan

Langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum dan memberikan kepastian hukum atas aset publik.

Hingga saat ini, dari sekitar 200 kompleks perumahan yang ada di Kota Balikpapan, baru 13 pengembang yang tercatat telah menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan kewajiban setiap pengembang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU.

“Kalau PSU sudah diserahkan, maka pemeliharaannya bisa dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemkot. Karena statusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas Rafiuddin.

Baca juga: Brimob Kaltim Gelar Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Balikpapan

Ia menyebut, masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut, baik karena kendala administratif maupun belum memahami mekanisme penyerahan aset.

“Sampai saat ini baru 13 perumahan yang menyerahkan PSU. Inilah tugas kami untuk terus mengimbau para pengembang agar segera melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU berdampak langsung pada kondisi fasilitas umum di lingkungan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan penerangan jalan yang tidak bisa dipelihara menggunakan APBD karena belum berstatus aset daerah.

“Ketika sudah diserahkan, maka Pemkot bisa melakukan perawatan. Itu yang ingin kita dorong agar fasilitas di lingkungan warga tetap terjaga,” tambahnya.

Disperkim Balikpapan berkomitmen mempercepat proses verifikasi dan penyerahan aset PSU dengan memperkuat koordinasi lintas OPD, termasuk Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan bagian aset pemerintah kota.

Baca juga: 5 Fakta Taman Wisata Bukit Pringgodani Balikpapan, Wakil Kaltim di ADWI 2025, Perlu Perbaikan Jalan

Rafiuddin berharap, ke depan tidak ada lagi pengembang baru yang menunda proses penyerahan PSU.

"Sehingga penataan kawasan perumahan di Balikpapan semakin tertib dan berkelanjutan, " ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved