Berita Balikpapan Terkini

Dishub Balikpapan Sosialisasikan Kawasan Tertib Lalu Lintas Selama 30 Hari di Jalan MT Haryono

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menerapkan kebijakan baru dalam penataan dan penertiban lahan parkir di sepanjang Jalan MT Haryono.

|
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Siti Zubaidah
TERTIB PARKIR - Potret Kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan, Sabtu (25/10/2025). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menerapkan kebijakan baru dalam penataan dan penertiban lahan parkir di sepanjang Jalan MT Haryono dengan sosialisasi selama 30 hari. (TribunKaltim.co/Siti Zubaidah) 

Lokasi parkir yang menggunakan lahan swasta menjadi tanggung jawab pemilik lahan dan pengelola usaha, sementara untuk lahan milik pemerintah akan dikenakan retribusi resmi.

Baca juga: Dishub Balikpapan akan Gandeng Polisi untuk Tindak Jukir Liar

“Banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin dan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Padahal itu wajib, karena berkaitan dengan kesiapan sarana parkir dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Fadli. 

Melalui kegiatan ini, Dishub berharap seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun OPD teknis dapat berkolaborasi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved