Berita Balikpapan Terkini

Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025

Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali menyelenggarakan layanan Kas Keliling selama bulan Oktober 2025.

Editor: Yara Tahnia
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
TUKAR UANG BARU - Ilustrasi mobil kas keliling Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali menggelar program Kas Keliling sepanjang Oktober 2025. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Baca juga: Harga BBM Non-Subsidi per 27 Oktober 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penukaran Kas Keliling

- Sebelum melakukan penukaran:

1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved