Berita Balikpapan Terkini

Kejari Balikpapan Selesaikan 7 Kasus Lewat Restorative Justice, Fokus pada Pemulihan Sosial

Kejari menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari total delapan kasus yang ditargetkan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KEJARI BALIKPAPAN - Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menegaskan bahwa restorative justice menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Ia berharap pendekatan ini menjadi jembatan antara penegakan hukum dan kepentingan sosial di masyarakat.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencatat penerapan keadilan restoratif sepanjang tahun 2025. 

Hingga Oktober, Kejari menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari total delapan kasus yang ditargetkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan bahwa tujuh perkara tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan melibatkan berbagai jenis tindak pidana ringan.

Baca juga: Duo Jepang Buat Persiba Balikpapan Setop Mimpi Buruk 3 Kekalahan Beruntun, Nasuha: Bukan Soal 3 Poin

"Sejak Januari sampai Oktober, kami sudah memfasilitasi tujuh perkara RJ. Salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga di daerah Manggar yang berakhir damai setelah korban mencabut laporan," jelas Handaya, Senin (27/10/2025). 

Selain tujuh perkara RJ, Kejari Balikpapan juga mencatat tujuh pencabutan aduan yang turut difasilitasi oleh jaksa selama periode yang sama.

Menurut Handaya, angka ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami esensi RJ sebagai upaya penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Proses menuju RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan.

Jaksa melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan mempelajari berkas perkara untuk memastikan kasus yang diajukan memenuhi syarat.

"Perkara yang bisa masuk RJ umumnya seperti pencurian kecil, perkelahian, atau penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta," terang Handaya.

Kalau semua unsur terpenuhi, lanjut dia, baru diusulkan ke forum perdamaian.

Dalam forum itu, Kejari Balikpapan menghadirkan korban, pelaku, serta sejumlah pihak yang dianggap netral dan memiliki pengaruh sosial, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat.

Forum tersebut berfungsi menilai perilaku pelaku di lingkungan sekitar dan memastikan kondisi korban benar-benar pulih secara sosial maupun emosional.

"Hasil dari forum kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. Persetujuan akhir tetap berada di tangan Kejagung, sementara kami di daerah berperan sebagai fasilitator," ujar Handaya.

Meski efektif, tidak semua perkara bisa diajukan lewat mekanisme ini.

Handaya menegaskan bahwa pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana tidak akan mendapat kesempatan RJ.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved