Berita Balikpapan Terkini

Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025

Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali menyelenggarakan layanan Kas Keliling selama bulan Oktober 2025.

Editor: Yara Tahnia
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
TUKAR UANG BARU - Ilustrasi mobil kas keliling Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali menggelar program Kas Keliling sepanjang Oktober 2025. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

- Kantor Bank Mandiri Cabang Soekarno Hatta (Jumat: 3, 10, 17, 24, 31 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Kota

- Kantor BNI Kantor Cabang Balikpapan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Maybank KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Bank Muamalat KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Bank Danamon KC Sudirman (Kamis: 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025 Pukul 12.00-15.00)

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Mengutip dari situs pintar.bi.go.id, berikut aturan uang Rupiah yang dapat ditukarkan:

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Tanggal 27 Oktober 2025 di Logam Mulia Balikpapan

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Masih dilansir dari situs yang sama, syarat penukaran uang Rupiah meliputi:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved