Berita Kaltim Terkini

Kaltim Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028, Rudy Mas'ud Ingatkan Pemuda Jangan Lagi Bicara 'Kedaerahan'

Kalimantan Timur (Kaltim) bakal jadi ibu kota politik tahun 2028. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud ingatkan pemuda jangan lagi bicara 'kedaerahan'.

Kolase Tribun Kaltim / Raynaldi
IBU KOTA POLITIK - Upacara Sumpah Pemuda 2025 dan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. Kalimantan Timur (Kaltim) bakal jadi ibu kota politik tahun 2028. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud ingatkan pemuda jangan lagi bicara 'kedaerahan'. (Kolase Tribun Kaltim / Raynaldi) 

"Nah, tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah ibu kota politik.

Nah, tentu harus dijelaskan," kata Doli usai menghadiri acara Bimtek Partai Golkar di Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Menurut Doli, jika sudah ada penjelasan soal IKN menjadi ibu kota politik, hal ini dapat dipertimbangkan untuk merevisi aturan.

"Kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah ibu kota politik," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyorot target penetapan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai pemerintah perlu juga membuat perencanaan pembangunan serta proses pemindahan sumber daya manusia (SDM)-nya, apalagi tahun 2028 hanya tinggal tiga tahun lagi.

"Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya.

Kan enggak mungkin ujuk-ujuk 2028 nanti semuanya dipindahi sekaligus kan itu pasti harus ada pentahapan-pentahapannya," kata Doli seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Oleh karenanya, ia menyebutkan, hal ini perlu dijelaskan secara lebih terperinci.

Doli juga akan mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk membicarakan secara spesifik dan meminta penjelasan pemerintah soal IKN yang menjadi ibu kota politik.

"Kan pemindahan itu adalah konsensus kita semua ya, kalau memang itu menjadi konsensus seluruh bangsa, ya saya kira semua kita harus siap," tambahnya.

4. Definisinya harus clear and clean

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman alias Armand, mengatakan bahwa penjelasan tersebut penting untuk mengetahui maksud pemerintah menyebut IKN sebagai ibu kota politik.

"Menurut kami, paling utama adalah pemerintah mesti secara clear and clean menjelaskan apa yang disebut dengan ibu kota politik itu, termasuk di dalam perpres itu," ucap pria yang akrab disapa Armand, Senin (22/9/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Armand mengatakan, pemerintah juga perlu mendefinisikan apa yang disebut dengan ibu kota politik.

Jika definisi yang dirujuk adalah ibu kota politik sebagai pusat pemerintahan, maka tidak ada bedanya dengan arah pembangunan IKN sejak awal.

"Karena kalau mengharap IKN itu sebagai pusat pertumbuhan baru atau pusat ekonomi baru, menurut kami, membutuhkan waktu yang cukup panjang," ucapnya. 

Perpres 79 Tahun 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN akan menjadi ibu kota politik pada 2028. 

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Pada Perpres itu disebutkan syarat IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

Baca juga: Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 sudah Ditandatangani Prabowo, Kapan Resmi Jadi Ibu Kota?

Di antaranya, dibangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya dengan luas 800 hingga 850 hektare.

Kemudian, pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen dan pembangunan rumah tangga/hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen. (TribunKaltim/Raynaldi)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved