Berita Bontang Terkini

11 Ribu Warga Bontang tak Terdaftar BPJS, Cek Kabar 14 Persen Penduduk Kaltim Bebas Tunggakan Iuran

Sebanyak 11 ribu warga Bontang tak terdaftar BPJS Kesehatan sampai saat ini (2025). Cek kabar 14 persen masyarakat Kaltim bebas tunggakan BPJS.

Shutterstock
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Sebanyak 11 ribu warga Bontang tak terdaftar BPJS Kesehatan sampai saat ini (2025). Cek kabar 14 persen masyarakat Kaltim bebas tunggakan BPJS. (Shutterstock) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebanyak 11 ribu warga Bontang tak terdaftar BPJS Kesehatan sampai saat ini (2025). 

Jika dipersentasikan warga yang belum terdaftar BPJS KEsehatan di Bontang sekitar 6 persen.

Cek juga kabar 14 persen masyarakat Kaltim bebas tunggakan BPJS.

Lantaran wacana pemutihan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 kabarnya bakal diterapkan pemerintah pusat.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: PUPR dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Profesionalisme Jasa Konstruksi di Kalimantan Lewat Workshop

11 Ribu Warga Bontang Belum Terdaftar BPJS

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, pemerintah akan menyiapkan skema bantuan iuran bagi masyarakat yang kesulitan membayar premi BPJS.

“Sebagian besar yang tidak aktif adalah warga yang berhenti bekerja sehingga tidak mampu membayar. Pemerintah akan membantu melalui alokasi APBD dan koordinasi dengan Pemprov,” ujar Neni, Selasa (28/10/2025).

Ia menyebut, saat ini cakupan BPJS aktif di Kota Bontang telah mencapai 94 persen, dan target pemerintah adalah mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC).

Data itu terkonfirmasi dalam Forum konsultasi publik yang digelar Dinas Kesehatan, sebagai wadah bagi pemerintah menyerap aspirasi masyarakat terkait peningkatan layanan kesehatan.

“Forum itu kami gunakan untuk menerima masukan dari warga agar pelayanan kesehatan di Bontang makin berkualitas,” tambahnya.

Selain membahas persoalan BPJS dalam rapat, sambung Neni, juga menyinggung edukasi pencegahan DBD, penanganan limbah dapur SPPG dan terutama depo air minum isi ulang di Kota Bontang. 

Baca juga: Pemutihan Iuran BPJS 2025 Nunggak Disambut Baik, 14 Persen Warga Kaltim Berpeluang Aktif Kembali

Ia menjelaskan, dari sekitar 100 depo air yang beroperasi, hanya 16 depo yang memiliki izin resmi. Kendala utamanya adalah biaya uji laboratorium yang tinggi.

Sebagai solusi, Pemkot Bontang melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) akan menerapkan sistem digital berbasis barcode yang menampilkan hasil uji kualitas air secara terbuka.

“Sistem ini memungkinkan publik mengakses hasil uji laboratorium. Hanya depo dengan hasil baik yang akan ditampilkan,” jelas Neni.

Menurutnya, sistem digital ini menjadi langkah adil bagi pelaku usaha kecil sekaligus menjaga keamanan air minum bagi masyarakat

“Kita ingin melindungi masyarakat tanpa membebani pelaku usaha kecil,” tegasnya.

Baca juga: Pemutihan Iuran BPJS 2025 Nunggak Disambut Baik, 14 Persen Warga Kaltim Berpeluang Aktif Kembali

Pemutihan Iuran BPJS

Wacana Pemerintah Pusat untuk melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 disambut baik oleh Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan

Kebijakan yang tengah digodok ini dinilai akan menjadi solusi bagi jutaan peserta yang menunggak iuran, termasuk warga di Kalimantan Timur.

Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan, Anurman Huda, mengatakan pihaknya menyambut positif wacana pemutihan ini.

Jika kebijakan itu benar-benar disetujui pemerintah pusat, maka sekitar 14 persen warga Kaltim yang saat ini kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, akan bisa kembali menjadi peserta aktif.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan melunasi tagihan, sehingga kembali bisa mengakses layanan kesehatan dengan tenang.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Kriteria Pesertanya

“Ini kabar baik. Kalau memang disetujui oleh Pemerintah Pusat, itu bisa mengaktifkan kembali warga Kaltim yang kepesertaannya menunggak. Artinya, mereka bisa kembali mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Anurman, Rabu (22/10/2025).

Kebijakan ini disebut akan menghapus tunggakan iuran dari sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, dan khusus di Kaltim sekitar 14 persen dari 4,18 juta penduduk jiwa.

Anurman menjelaskan, dari total 4,18 juta lebih penduduk Kaltim, sekitar 86 persen di antaranya sudah aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sisanya, sekitar 14 persen masih nonaktif, kebanyakan karena menunggak iuran atau berhenti bekerja di perusahaan sehingga belum masuk ke segmen kepesertaan lain," kata Anurman.

Menurutnya, pemutihan iuran ini juga tidak akan menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Jalankan Kenaikan Tarif Iuran Mulai 2026

Justru sebaliknya, langkah tersebut dianggap sebagai subsidi dari pemerintah pusat untuk menanggung tunggakan peserta yang selama ini belum mampu membayar.

“Tidak ada dampak kerugian. Kami berharap pemerintah pusat menanggung penunggak tersebut. Artinya, ini bentuk subsidi agar masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.

Hingga saat ini, nilai tunggakan nasional yang menjadi perhitungan pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Anurman menyebutkan, untuk di Kaltim sendiri, masyarakat yang memiliki kartu JKN juga terbantu dengan adanya program Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Program tersebut menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga di wilayah Kaltim, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan yang statusnya tidak aktif.

Baca juga: 100 Persen Warga Kalimantan Timur Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

Namun, lanjut Anurman, permasalahan sering muncul ketika warga yang kepesertaannya nonaktif harus berobat di luar provinsi.

“Kalau di Kaltim tidak masalah karena ada Gratispol. Tapi kalau berobat di luar Kaltim, peserta nonaktif tidak bisa dilayani. Mudah-mudahan ini jadi peringatan bagi yang menunggak agar segera melunasi iuran,” jelasnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 66 rumah sakit dan lebih dari 500 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kaltim.

“Dengan adanya kebijakan pemutihan nanti, defisit dari wilayah Kaltim juga bisa semakin mengecil karena peserta kembali aktif. Kami harap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya. 

Purbaya: Iuran BPJS tak Naik

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pastikan iuran BPJS Kesehatan tak naik hingga pertengahan 2026.

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung operasional BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2026.

Dengan penambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan anggaran tersebut tidak akan diikuti dengan kenaikan iuran peserta, setidaknya hingga pertengahan tahun depan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Kriteria Pesertanya

“Sampai tahun depan sepertinya belum. At least sampai pertengahan tahun depan ya. Kita lihat gini, kalau untuk otak-ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus, baru mereka boleh otak-atik iuran,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis malam (23/10/2025).

Penyesuaian Iuran Bergantung pada Kondisi Ekonomi

Purbaya menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait perubahan iuran harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Pemerintah baru akan membuka peluang penyesuaian jika kondisi ekonomi dinilai cukup stabil untuk menanggung beban tambahan.

Menkeu juga membantah anggapan bahwa dana tambahan sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk menutup tunggakan peserta BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan dan penambahan peserta baru.

Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Jalankan Kenaikan Tarif Iuran Mulai 2026

“Bukan. Itu kan kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita ganti Rp 20 triliun jadi cukup untuk tahun 2026,” jelasnya.

Terkait isu penghapusan tunggakan, Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan tersebut.

“Gak ada, itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” lanjutnya.

Bukan untuk Pemutihan Iuran

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun bukan untuk pemutihan iuran peserta.

"Setahu saya, anggaran Rp 20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan. Rp 20 triliun itu tambahan APBN tahun 2026," ujar Ghufron, Kamis ini.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan publik yang mengira tambahan dana Rp 20 triliun digunakan untuk menutup tunggakan peserta. Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN sama sekali.

"Itu kan sudah enggak kita hitung dan tidak mengganggu APBN. Itu istilahnya kayak kita write off gitu. Jadi hanya membebani administrasi dan lain sebagainya, jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu," kata Ghufron.

Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang tergolong tidak mampu dan telah menunggak lebih dari dua tahun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Komitmen Jaga Mutu Pelayanan di Kaltim dengan 6 Janji Layanan JKN

"Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun," lanjutnya.

Ghufron memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa lebih dari Rp 10 triliun. Namun, jumlah pastinya masih dihitung. Penghapusan ini mencakup peserta yang sebelumnya mandiri lalu beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi dulu pindah segmen, dulunya itu katakanlah mandiri terus pindah ke PBI, itu kan jumlahnya jutaan juga. Kalau total ya, total sama yang kelas 3," katanya.

Ia menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat rentan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh peserta yang mampu membayar iuran. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved