Berita Balikpapan Terkini

Curi Kamera dan iPhone dari Rumah Kosong, Dua Residivis Dibekuk Polsek Balikpapan Utara

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Batu Ampar.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
KASUS PENCURIAN - Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi saat menunjukkan barang bukti dari hasil kejahatan dua residivis pencurian rumah kosong dalam konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Utara, Jumat (31/10/2025). Dua pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong, tepatnya di Jalan Sabulussalam, Blok A3, RT 53, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dua pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. 

‎Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Kamis (23/10/2025). Kemudian, kedua pelaku ditangkap keesokan harinya di dua lokasi berbeda.

‎“TKP-nya di Jalan Sabulussalam, Blok A3. Kejadiannya tanggal 22 Oktober, dilaporkan tanggal 23 dan kami tangkap pelakunya satu hari setelahnya. Keduanya kami amankan di dua lokasi, satu di Balikpapan Barat dan satu lagi di Sepinggan,” jelas Agus saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

‎‎Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (32), warga Baru Ulu, Balikpapan Barat dan AR (40), warga Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Dua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca juga: Polisi Balikpapan Ungkap 2 Kasus Narkoba, Residivis Kembali Beraksi Bawa Sabu 20 Gram

Lebih lanjur, Agus mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan dengan modus mengincar rumah yang sedang kosong. Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Gear untuk mencari target yang sepi.

‎“Awalnya, kedua pelaku sudah punya niat mencuri. Pada malam hari mereka berkeliling, lalu melihat rumah dalam keadaan sepi. Setelah memastikan situasi aman, mereka mencongkel pintu menggunakan linggis,” paparnya.‎

‎Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik milik korban yang bernama Ainul Yakin. Di antaranya dua kamera Canon, satu lensa Canon dan satu unit iPhone 11 Pro.

‎“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp40 juta,” tambah Agus.

‎Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kamera, lensa, handphone, motor Yamaha Gear serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi yang terekam melalui CCTV.

Barang ini sejatinya hendak dijual, tetapi polisi terlebih dahulu melakukan pengamanan dan menangkap kedua pelaku.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 16 Paket Sabu dari Tangan Residivis

Mereka kini telah ditahan di Polsek Balikpapan Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

‎“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, terutama menjelang libur panjang atau bepergian keluar kota,” tutup Agus. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved