Berita Balikpapan Terkini

Kasus Dugaan Penipuan PPPK di Balikpapan, Terdakwa Vicky Akui tak Bisa Bayar Kerugian

Vicky Nirvananda yang didakwa atas kasus dugaan penipuan terkait janji lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENIPUAN - Terdakwa Vicky mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak berjalan di koridor Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (5/11/2025), saat didampingi ibu dan petugas Kejari Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus penipuan dengan Nomor Perkara 657/Pid.B/2025/PN Bpp, Rabu (5/11/2025). 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Vicky Nirvananda yang didakwa atas kasus dugaan penipuan terkait janji lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Balikpapan ini beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan lima orang saksi, dan juga terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vicky Nirvananda dengan dua dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama menyebutkan bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Modus yang digunakan adalah dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Baca juga: 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone, Lindungi Privasi dari Modus Penipuan Digital

Sementara itu, dakwaan kedua memfokuskan pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.

Terdakwa dituduh melakukan beberapa perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Objek yang dimiliki tersebut berada dalam kekuasaannya, namun bukan karena kejahatan.

Kedua dakwaan ini menjadi landasan hukum bagi proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari.

Dalam persidangan itu, terdakwa Vicky Nirvananda menyatakan maju sendiri tanpa didampingi penasihat hukum dan mengaku sudah membaca isi dakwaan.

Sebanyak lima orang saksi dihadirkan, yakni inisial NR, SM, KR, RN, dan WD. Saksi SM, KR, dan WD mengaku kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun saudara.

Sementara saksi RN kenal secara tidak langsung, dikenalkan oleh orang lain.

Saksi NR, yang merupakan teman baik terdakwa sejak tahun 2010 namun jarang bertemu, memberikan keterangan yang detail mengenai modus operandi terdakwa. 

NR menceritakan bahwa Vicky mengaku bekerja di Perumda dengan jabatan sebagai Wakil Direktur (Wadir).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved