Berita Balikpapan Terkini

Kasus Dugaan Penipuan PPPK di Balikpapan, Terdakwa Vicky Akui tak Bisa Bayar Kerugian

Vicky Nirvananda yang didakwa atas kasus dugaan penipuan terkait janji lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENIPUAN - Terdakwa Vicky mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak berjalan di koridor Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (5/11/2025), saat didampingi ibu dan petugas Kejari Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Melalui komunikasi pesan singkat (chat), terdakwa menawarkan lowongan PPPK yang diklaim sebagai "jatah partai" untuk anak saksi NR.

Terdakwa menggunakan dokumen resmi sebagai alat meyakinkan korban.

Saksi NR mengaku mempercayai tawaran tersebut karena terdakwa menunjukkan bukti kuat.

"Karena dia menunjukkan surat yang ditandatangani Wali Kota, saya percaya," ujar saksi NR dalam persidangan. 

Sebagai tindak lanjut dari janji tersebut, terdakwa meminta sejumlah biaya untuk tes Medical Check Up (MCU) sebesar Rp3.780.000 untuk anak saksi NR.

Terdakwa kala itu menyebutkan bahwa terdapat jatah lowongan untuk empat orang. 

Saksi NR kemudian melaporkan total kerugiannya yang dikalikan dua, setelah anak dan menantunya ikut menjadi korban.

Di tengah pemeriksaan saksi, Hakim Ketua Ari mengintervensi dengan membuka peluang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Hakim mempertanyakan jumlah kerugian korban untuk memetakan potensi damai. 

"Saksi ini kan korban semua. Kalau misalnya ada tawaran mau diselesaikan secara Restorative Justice, saksi mau tidak?” tanya Hakim Ketua Ari.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi NR bersama para saksi lain menyatakan bersedia menerima penyelesaian secara RJ. 

Setelah itu, Hakim Ketua Ari mendalami total korban penipuan yang dilakukan Vicky Nirvananda.

Jaksa Penuntut Umum, Hentin Pasaribu, menyampaikan bahwa total korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa mencapai 41 orang.

"Saksi yang hadir ini hanya perwakilan saja," ujarnya. 

Secara kalkulasi, jika dengan modus yang sama, total kerugian mencapai sekitar Rp 154 juta. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved