Berita Balikpapan Terkini

Kasus Dugaan Penipuan PPPK di Balikpapan, Terdakwa Vicky Akui tak Bisa Bayar Kerugian

Vicky Nirvananda yang didakwa atas kasus dugaan penipuan terkait janji lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENIPUAN - Terdakwa Vicky mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak berjalan di koridor Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (5/11/2025), saat didampingi ibu dan petugas Kejari Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Hakim Ketua Ari kemudian menanyakan terdakwa jika bisa mengembalikan seluruh kerugian. 

Terdakwa Vicky sendiri mengungkapkan bahwa ia sempat berupaya menyelesaikan kasus ini secara damai sebelum ditetapkan tersangka. 

"Saya pernah menawarkan ke penyidik untuk atur damai," kata terdakwa.

Terdakwa juga mengklaim sempat menyanggupi untuk mengganti rugi sebesar Rp50 juta tetapi tawaran tersebut juga tidak digubris oleh pihak korban.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para korban tetap bersikukuh melanjutkan laporan ke pihak berwajib. 

Baca juga: Penipuan Online Ancaman bagi Ekonomi Digital Indonesia, Pelaku Paling Sering Lewat SMS

Ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua Ari mengenai ketersediaan dana untuk ganti rugi, terdakwa menjawab tidak memiliki uang.

Ia juga tidak mengiyakan ketika ditanya apakah memiliki aset yang bisa dijual. 

"Sementara ini belum ada, Yang Mulia," timpal Vicky. 

Situasi ini membuat Hakim Ketua Ari memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. 

Hakim Ketua Ari kemudian menanyakan alasan terdakwa melakukan penipuan

Terdakwa sempat mengatakan bahwa ia adalah anggota partai dan dijanjikan jabatan dalam suatu pertemuan tertutup.

Sebelum Hakim Ketua Ari mengintervensi dan mempertanyakan maksud dari permintaan uang MCU kepada para korban.

"Saya nggak tanya itu. Kan cuma dijanjikan jabatan, berarti belum," tegas Ari ke terdakwa. 

Terdakwa irit bicara ketika dihujani pertanyaan oleh majelis hakim. 

Setelah desakan tersebut, Hakim Ketua Ari menanyakan pengakuan terdakwa. Vicky Nirvananda mengakui kesalahannya.

"Saya mengaku salah," ujarnya. 

Adapun sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved