Berita Balikpapan Terkini

Kesaksian Catur Adi di Meja Hijau, Bantah Keterlibatan Peredaran Sabu di Lapas Balikpapan

Terdakwa Catur Adi Prianto membantah habis-habisan seluruh tuduhan terkait dugaan peredaran narkotika di lapas

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BANTAH DAKWAAN - Terdakwa Catur Adi mengenakan rompi tahanan mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Catur menjawab bahwa jika dia tahu kunjungan itu terkait urusan narkoba, tentu dia tidak akan datang.

"Saya datang karena hanya diminta untuk bertemu AR dan ES lalu melakukan video call ke Acok," ujar Catur membela diri.

Namun, jaksa penuntut umum menanyakan soal hubungan Catur dengan Acok yang diklaim telah menghubunginya terkait pengiriman uang muka untuk transaksi narkoba dari AR.

Menanggapi hal ini, Catur meminta agar pertanyaan mengenai tujuan pengiriman uang tersebut ditanyakan langsung kepada Acok.

Dia mengingatkan bahwa ketika menjadi saksi pada sidang sebelumnya, Kamis (30/10/2025), Acok bahkan mengaku lupa tentang detail pengiriman uang tersebut.

Jaksa juga mengonfrontasi Catur dengan klaim Acok yang menyatakan bahwa setelah uang muka diterima, Catur memberikan informasi detail mengenai narkoba yang sudah diantar kurir.

Informasi yang diberikan Catur kepada Acok konon mencakup ciri-ciri motor dan pelat nomor kendaraan kurir, serta menyebutkan bahwa akan ada petugas Lapas yang mengambil barang tersebut di depan Lapas. 

"Itu hanya klaim sepihak, saya tidak pernah melakukan komunikasi terkait hal itu," tegas Catur di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyampaikan informasi bahwa narkotika yang ditemukan merupakan sisa dari kamar narapidana AR, dan yang menjadi pengendali atau "pohon" peredaran adalah narapidana lain berinisial ES.

Jaksa bertanya apakah setelah video call atau setelah kunjungan tersebut Catur menghubungi Acok dan mengesahkan bahwa pengendali narkoba berganti dari AR ke ES.

Catur menjawab dengan tegas bahwa tidak ada pembicaraan lanjutan setelah kunjungan tersebut dan meminta agar hal tersebut dibuktikan jika memang dia pernah mengatakannya.

Menurut Catur, tidak masuk akal apabila dia disebut sebagai bos tetapi justru dia yang melapor kepada Acok.

Namun hakim menyampaikan bahwa keterangan sembilan narapidana yang mengatakan Catur adalah bos terdengar lebih masuk akal.

Catur tetap membantah dan menyatakan bahwa hal itu tidak benar.

Catur mengaku mengetahui adanya setoran Rp200 juta setiap bulan dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ES dan narapidana lain berinisial GL. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved