Berita Balikpapan Terkini

Kesaksian Catur Adi di Meja Hijau, Bantah Keterlibatan Peredaran Sabu di Lapas Balikpapan

Terdakwa Catur Adi Prianto membantah habis-habisan seluruh tuduhan terkait dugaan peredaran narkotika di lapas

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BANTAH DAKWAAN - Terdakwa Catur Adi mengenakan rompi tahanan mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Setoran tersebut konon diberikan kepada petugas Lapas Balikpapan berinisial DY dan HM.

"Saya memastikan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan saya," tegas Catur.

Pertanyaan jaksa kemudian beralih pada pola komunikasi antara Catur dengan Acok yang selalu menggunakan Instagram dan tidak pernah menggunakan aplikasi yang familiar digunakan seperti WhatsApp.

Catur menjelaskan bahwa sejak awal perkenalan, mereka memang berkomunikasi melalui Instagram.

Menurutnya, komunikasi tersebut tidak penting dan jarang terjadi sehingga dia tidak pernah merasa perlu meminta nomor WhatsApp Acok.

Terkait isi BAP Acok yang menyebut adanya komunikasi tentang transaksi narkoba, Catur menegaskan bahwa tidak pernah ada percakapan atau bukti chat yang mendukung tuduhan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa komunikasi mereka hanya melalui panggilan telepon di Instagram, bukan melalui pesan teks yang bisa dijadikan bukti.

Catur menjelaskan bahwa saat dia ditangkap, tidak ditemukan narkoba ataupun percakapan terkait narkoba pada dua telepon genggam yang disita oleh penyidik. 

Fakta ini menurutnya menjadi bukti kuat bahwa dia tidak terlibat dalam peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.

Terkait penangkapan dan penyitaan telepon genggamnya, Catur mengaku tidak tahu alasan pasti penyitaan dan hanya diberitahu untuk mengikuti proses yang dilakukan penyidik.

Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam tentang latar belakang hubungan Catur dengan Acok.

Ketika ditanya tentang pekerjaan Acok sebagai sopir, Catur menjelaskan bahwa Acok adalah sopir travel jurusan Samarinda-Bulungan dan bukan sopir pribadinya.

"Acok adalah sopir mobil untuk tim, yang dipekerjakan setelah dia membantu mengungkap kasus narkotika demi keselamatannya," jelas Catur kepada hakim.

Hakim juga menanyakan tentang pinjaman uang senilai Rp800 juta kepada Acok, termasuk soal Acok pernah membantu pekerjaan rumah, kapan pinjaman dilakukan, serta dari mana sumber uang sebesar itu. 

Catur menjelaskan bahwa dia meminjamkan uang kepada Acok dengan jaminan rumah Acok di Sepinggan Balikpapan, untuk keperluan pengurusan kasus hukum yang dihadapi Acok.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved