Berita Balikpapan Terkini

Kesaksian Catur Adi di Meja Hijau, Bantah Keterlibatan Peredaran Sabu di Lapas Balikpapan

Terdakwa Catur Adi Prianto membantah habis-habisan seluruh tuduhan terkait dugaan peredaran narkotika di lapas

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BANTAH DAKWAAN - Terdakwa Catur Adi mengenakan rompi tahanan mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Dia menegaskan bahwa Acok tidak pernah bekerja atau membantu bersih-bersih di rumahnya.

Pinjaman tersebut dilakukan ketika mereka sama-sama berada di Rutan Balikpapan, setelah Acok tidak lagi bekerja dengan tim karena tertangkap dalam kasus narkoba

Mengenai sumber dana pinjaman tersebut, Catur menjelaskan bahwa uang berasal dari warisan keluarga sehingga dia mau meminjamkan karena ada jaminan berupa rumah.

Terkait pembayaran pinjaman kepada Acok, Catur mengatakan pembayarannya dilakukan di Rutan ketika mereka sama-sama ditahan.

Uang yang dia gunakan untuk memberikan pinjaman bersumber dari warisan keluarga yang diberikan pada tahun 2016 atau 2017 dan dibagi kepada tiga saudaranya.

Catur menjelaskan bahwa Acok hanya pernah sekali meminta tolong, yaitu pada tahun 2021 terkait pinjaman uang.

Pada tahun 2023, Acok menghubunginya kembali dan mengatakan bahwa jika Catur membutuhkan sesuatu, dia bisa menghubunginya karena dia sudah bekerja. 

Catur menambahkan bahwa setelah Acok melunasi pinjaman, dia tidak lagi berkomunikasi dengan Acok hingga akhir 2023 ketika Acok menghubunginya kembali dan menawarkan bantuan, mungkin karena rasa terima kasih.

Catur mengakui bahwa dia memang mengetahui bahwa Acok bekerja sebagai bandar narkoba.

"Saya tahu Acok adalah bandar narkoba, tetapi saya merasa hal tersebut bukan lagi urusan saya karena saya sudah pensiun," ujar Catur mengulangi pernyataannya.

Terkait pernyataan Acok yang mengaku bahwa Catur menyuruhnya memasukkan narkoba ke dalam Lapas, Catur meminta agar dicermati perbedaan keterangan Acok dalam BAP Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam BAP TPPU tersebut, Acok justru menyatakan dirinya sendiri sebagai bos dan bertransaksi dengan 'bos' lain berinisial AW di Tarakan, Kalimantan Utara. 

"Saya tidak mampu menjelaskannya dengan kata-kata, namun jika rekening penampung seluruh setoran narkoba yang digunakan Acok dibuka, maka akan terlihat siapa bos sebenarnya," tantang Catur. 

Hakim juga menyampaikan kesaksian ES yang mengatakan bahwa AR menyebut barang narkotika itu milik Catur, dan pernyataan tersebut diperkuat oleh ucapan Acok dalam video call.

Menanggapi hal ini, Catur menjawab bahwa pernyataan ES di persidangan berbeda dengan cerita ES ketika bertemu dengannya di sel pengadilan.

Catur menjelaskan bahwa ketika bertemu di sel, ES menangis, meminta maaf, dan menyatakan akan berkata jujur saat persidangan.

"Hal itu disaksikan tahanan lain dan petugas pengadilan," ujar Catur.

Karena itu, menurut Catur, satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran adalah dengan membuka rekening penampungan yang digunakan dalam transaksi narkoba tersebut.

Catur juga menerangkan adanya ketidakkonsistenan keterangan Acok dalam BAP TPA dan TPPU.

Menurutnya, perbedaan keterangan ini perlu menjadi pertimbangan hakim dalam menilai kredibilitas saksi kunci tersebut.

Ketika pengacara bertanya apakah Catur mengenal sembilan narapidana yang menjadi saksi dalam perkara ini, Catur menjawab bahwa dia tidak mengenal mereka.

Dia baru bertemu dengan para narapidana tersebut ketika sama-sama berada di sel pengadilan, dan mereka semua terlibat dalam perkara narkoba.

Catur menegaskan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan para narapidana tersebut dan hanya pernah bertemu ES satu kali saat berkunjung ke Lapas.

Jaksa mempertanyakan penguasaan rekening atas nama kedua terdakwa lain yang disinyalir terlibat, yakni berinisial DR dan RB.

RB, menurut Jaksa, mengelola uang untuk keperluan rumah tangga dan sering menyetor uang dalam jumlah besar.

Menanggapi pertanyaan ini, Catur mengaku bahwa uang tersebut berasal dari hasil menggadaikan mobilnya atau pinjaman dari bank.

Setelah mendapatkan uang tersebut, dia menyuruh RB untuk menyetorkan ke beberapa rekening termasuk rekening judi bola.

Catur mengaku merasa dapat mengatur skor pertandingan Liga Indonesia sehingga dia memutar uang tersebut dengan harapan dapat melunasi cicilan mobil dan memenuhi kebutuhan lainnya.

Dia menegaskan tidak pernah menerima transfer dari sembilan narapidana yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Catur juga menjelaskan ada aliran uang dari rekening atas nama Dewi Agustina kepada RB yang merupakan uang dari pembuatan rekening Jonathan Lie atas perintah Acok.

Catur menerangkan bahwa selain bekerja dengannya, DR juga bekerja untuk orang lain termasuk seorang bandar narkoba di Samarinda berinisial FT.

FT disebut sebagai bandar narkoba terbesar di Kalimantan Timur.

DR pernah bercerita bahwa dia ditugaskan untuk mengurusi uang FT di Balikpapan.

Pada November 2023, Catur pernah dijemput dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait rekening DR.

Dia diminta menghubungi DR untuk memberikan keterangan.

Keduanya kemudian dilepas karena BNN Pusat telah menemukan rekening lain yang digunakan FT di Samarinda atas nama orang lain.

Saat ini, DR berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini.

Catur mengaku pernah mendapatkan ancaman dari FT yang mengatakan bahwa dia akan ditangkap.

Menurutnya, ancaman itu terbukti karena sekarang dia sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.

Ketika ditanya tentang alasan pensiun dini dari kepolisian, Catur menjelaskan bahwa dia pernah dipanggil Kapolda dan ditanyakan alasannya.

"Saya mengatakan bahwa saya diperintah oleh Erick Thohir untuk bergabung ke PSSI dalam bidang pembinaan usia dini," jelas Catur. 

Catur sebenarnya baru 18 tahun dinas, sementara pensiun normal adalah 20 tahun. 

Namun karena ada surat penugasan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), maka dia dapat pensiun lebih awal. 

Dia mengaku mendapatkan banyak rezeki dari membantu PSSI dalam bidang pembinaan sepak bola usia dini.

Di akhir persidangan, Catur meminta maaf kepada hakim karena kesalahannya datang ke Lapas meskipun dia tahu orang-orang yang dia temui terkait dengan narkoba

"Tetapi menurut saya karena saya tidak terlibat dalam urusan narkoba tersebut maka saya merasa berani datang," ujar Catur. 

Namun apabila hal itu tetap dianggap kesalahan, dia tetap meminta maaf kepada majelis hakim.

Catur memohon kebijaksanaan hakim dalam memutus perkaranya.

Terpenting baginya adalah permintaan agar rekening yang digunakan Acok dibuka agar terlihat jelas siapa sebenarnya pengendali narkoba di dalam Lapas Balikpapan.

"Saya siap dihukum, tetapi jangan pernah menghukum saya atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," tutup Catur. 

Adapun rangkaian pemeriksaan terhadap seluruh pihak sudah berakhir dan ditutup dengan pemeriksaan terdakwa Catur Adi

Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan pada Rabu (12/11/2025) mendatang. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved