Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi

Renovasi Polsek Samarinda Kota tidak dapat dilakukan sebab ada status cagar budaya yang disandang oleh bangunan peninggalan Belanda

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
CAGAR BUDAYA - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah yang juga menjabat sebagai kepala museum kota Samarinda saat ditemui di ruang kerjanya, di Museum Kota Samarinda. Jumat (7/11/2025) (Tribunkaltim.co / Raynaldi Paskalis) 

Timnya bergerak cepat untuk melakukan pendataan di lapangan guna menentukan bagian-bagian bangunan mana saja yang dapat dilakukan renovasi.

Dalam proses renovasi, beberapa syarat perlu diperhatikan, yaitu material perbaikan sebisa mungkin mendekati atau sama persis dengan bangunan aslinya. Jika tidak ada, maka bisa dilapisi tanpa membongkar struktur keseluruhan.

"Contoh misalnya itu dinding, dinding itu terbuat dari bata yang di jaman Belanda.Itu misalnya rusak, rusak seberapa itu boleh ditempel aja, ditambahi sedikit gitu. Tapi tidak boleh membongkar keseluruhan," tambahnya.

Ainun memberikan saran kepada pihak terkait apabila ragu-ragu ingin merenovasi bangunan tersebut, pihaknya siap untuk dilibatkan.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Akan Direlokasi, DPRD Dukung Keputusan Walikota Demi Status Cagar Budaya

Sejauh ini, kata Ainun, pihaknya masih belum mendapat permintaan atau dihubungin untuk bisa membantu melakukan pendataan guna memastikan bagian bagunan mana yang bisa di renovasi.

"Sebenarnya gampang, mereka tinggal manggil kami, kami kan mau ke situ gak enak. Kami gak diundang, coba dipanggil aja dengan polsek," pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved