Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota
Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi
Renovasi Polsek Samarinda Kota tidak dapat dilakukan sebab ada status cagar budaya yang disandang oleh bangunan peninggalan Belanda
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
Timnya bergerak cepat untuk melakukan pendataan di lapangan guna menentukan bagian-bagian bangunan mana saja yang dapat dilakukan renovasi.
Dalam proses renovasi, beberapa syarat perlu diperhatikan, yaitu material perbaikan sebisa mungkin mendekati atau sama persis dengan bangunan aslinya. Jika tidak ada, maka bisa dilapisi tanpa membongkar struktur keseluruhan.
"Contoh misalnya itu dinding, dinding itu terbuat dari bata yang di jaman Belanda.Itu misalnya rusak, rusak seberapa itu boleh ditempel aja, ditambahi sedikit gitu. Tapi tidak boleh membongkar keseluruhan," tambahnya.
Ainun memberikan saran kepada pihak terkait apabila ragu-ragu ingin merenovasi bangunan tersebut, pihaknya siap untuk dilibatkan.
Baca juga: Polsek Samarinda Kota Akan Direlokasi, DPRD Dukung Keputusan Walikota Demi Status Cagar Budaya
Sejauh ini, kata Ainun, pihaknya masih belum mendapat permintaan atau dihubungin untuk bisa membantu melakukan pendataan guna memastikan bagian bagunan mana yang bisa di renovasi.
"Sebenarnya gampang, mereka tinggal manggil kami, kami kan mau ke situ gak enak. Kami gak diundang, coba dipanggil aja dengan polsek," pungkasnya.(*)
| Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan |
|
|---|
| Polsek Samarinda Kota Akan Direlokasi, DPRD Dukung Keputusan Walikota Demi Status Cagar Budaya |
|
|---|
| Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya |
|
|---|
| Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| Bangunan Cagar Budaya di Jantung Kota, Warga Sekitar Tak Tahu Statusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107-Tim-Ahli-Cagar-Budaya-TACB-Kota-Samarinda-Ainun-Jariah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.