Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi
Penahanan aktivis lingkungan Misran Toni dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, tim advokasi soroti pelanggaran HAM
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
"Penyidik mengambil atau menjemput tersangka Misran Toni dari Rutan Polda Kaltim dengan alasan hanya untuk jalan-jalan. Ternyata Misran Toni diambil untuk diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Samarinda dengan alasan untuk memeriksa kondisi kejiwaannya," ungkap Ardiansyah.
Beberapa hari kemudian, muncul informasi bahwa pengambilan tersebut dilakukan dalam status pembantaran.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh
Tim Advokasi keberatan dengan cara penyidik melakukan pembantaran tanpa sepengetahuan tersangka, tanpa seizin keluarga, dan bertentangan dengan kehendak Misran Toni.
Ardiansyah menjelaskan bahwa pembantaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung seharusnya untuk kepentingan tahanan, yaitu untuk diperiksa secara medis di luar rumah tahanan demi kesehatan yang bersangkutan.
Namun dalam kasus ini, pembantaran justru dilakukan untuk kepentingan penyidik.
"Pembantaran adalah mengeluarkan tahanan dari rumah tahanan untuk menjalani perawatan medis di luar. Benang merahnya adalah demi kepentingan kesehatan si tahanan. Namun dalam kasus ini, yang terjadi adalah pembantaran untuk kepentingan penyidik," tegas Ardiansyah.
Selama delapan hari di Rumah Sakit Jiwa Samarinda, status Misran Toni dinyatakan tidak ditahan (status pembantaran).
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Anak Korban Kaget Identitas Pelaku, Ungkap Pesan Terakhir Almarhum
Akibatnya, masa pembantaran delapan hari tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Padahal, tersangka tetap berada dalam kondisi ditahan dengan status yang diubah.
Kata Ardiansyah, konsekuensi dari pembantaran tersebut membuat masa penahanan Misran Toni bertambah.
Jika mengacu pada perpanjangan penahanan terakhir oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ia seharusnya bebas demi hukum pada 12 November 2025.
Namun karena adanya pembantaran, pelepasan baru akan dilakukan pada 18 November 2025 jika berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas
Tim Advokasi berkesimpulan bahwa tindakan penyidik mengeluarkan dan membantarkan tersangka merupakan upaya mengulur-ulur waktu masa penahanan penyidik.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk intimidasi untuk melemahkan kondisi psikologis tersangka.
"Ini merupakan tindakan sewenang-wenang serta pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka," tegas Ardiansyah.
| Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Anak Korban Kaget Identitas Pelaku, Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
|
|---|
| Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas |
|
|---|
| Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM |
|
|---|
| Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_PBh-Peradi-Tim-Advokasi-Misran-Toni-Kasus-Pembunuhan-Muara-Kate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.