Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi
Penahanan aktivis lingkungan Misran Toni dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, tim advokasi soroti pelanggaran HAM
|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KRIMINALISASI AKTIVIS - Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menegaskan bahwa penyidik tidak mampu menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan Misran Toni sebagai pelaku pembunuhan, sehingga penahanan yang berlangsung hingga berbulan-bulan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menilai tindakan pembantaran tanpa persetujuan tersangka dan keluarga merupakan tindakan sewenang-wenang serta bentuk intimidasi yang melanggar hak asasi manusia. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pelimpahan berkas perkara Misran Toni ke Kejaksaan.
Tim Advokasi menilai hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak mampu mengumpulkan dua alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku pembunuhan.
Ardiansyah menegaskan bahwa Misran Toni bukan pelaku sebenarnya.
"Ini membuat terang bahwa penyidik tidak mampu mengumpulkan 2 alat bukti. Misran Toni bukan pelakunya. Pelakunya masih berkeliaran dan masih menghantui masyarakat Muara Kate," ujarnya. (*)
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan di Muara Kate
| Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Anak Korban Kaget Identitas Pelaku, Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
|
|---|
| Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas |
|
|---|
| Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM |
|
|---|
| Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_PBh-Peradi-Tim-Advokasi-Misran-Toni-Kasus-Pembunuhan-Muara-Kate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.