Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi

Penahanan aktivis lingkungan Misran Toni dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, tim advokasi soroti pelanggaran HAM

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KRIMINALISASI AKTIVIS - Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menegaskan bahwa penyidik tidak mampu menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan Misran Toni sebagai pelaku pembunuhan, sehingga penahanan yang berlangsung hingga berbulan-bulan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menilai tindakan pembantaran tanpa persetujuan tersangka dan keluarga merupakan tindakan sewenang-wenang serta bentuk intimidasi yang melanggar hak asasi manusia. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pelimpahan berkas perkara Misran Toni ke Kejaksaan.

Tim Advokasi menilai hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak mampu mengumpulkan dua alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku pembunuhan.

Ardiansyah menegaskan bahwa Misran Toni bukan pelaku sebenarnya.

"Ini membuat terang bahwa penyidik tidak mampu mengumpulkan 2 alat bukti. Misran Toni bukan pelakunya. Pelakunya masih berkeliaran dan masih menghantui masyarakat Muara Kate," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved