Berita Penajam Terkini

2 Pria Asal Surabaya Tipu Pedagang Emas di PPU, Bawa Emas Palsu Bernilai Puluhan Juta

Dua pria asal Surabaya diringkus polisi setelah menipu seorang pedagang emas di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PENIPUAN EMAS PALSU - Dua pria asal Surabaya (memakai peci putih dan hitam) yang menipu warga PPU dengan emas palsu kini berhasil diamankan polisi. Keduanya menjual perhiasan emas palsu yang dikira asli, sehingga korban mengalami kerugian hampir Rp20 juta. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria asal Surabaya ditangkap Polres PPU karena menipu pedagang emas di Penajam dengan menjual perhiasan emas palsu.
  • Korban mengalami dua kali penipuan pada Juli 2025, dengan total kerugian mencapai Rp19,75 juta.
  • Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dua pria asal Surabaya diringkus polisi setelah menipu seorang pedagang emas di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Keduanya menjual perhiasan emas palsu yang dikira asli, sehingga korban mengalami kerugian hampir Rp20 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Istiqomah (41), pemilik salah satu toko emas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU.

Dua Kali Ditipu dengan Modus Sama

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dalam dua kesempatan berbeda pada bulan Juli 2025.

Baca juga: Curi Perhiasan Tamu Hotel untuk Modal Nikah, Pemuda di Nunukan Ini Kaget Ternyata Emas Palsu

“Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025. Pelaku datang ke toko emas membawa kalung emas seberat 10,35 gram dengan kadar 700 merek UBS, disertai kwitansi pembelian dari toko emas lain. Setelah dicek sekilas tampak asli, korban kemudian membeli perhiasan itu seharga Rp10,3 juta,” ungkapnya Minggu (9/10/2025).

Namun, beberapa hari kemudian saat korban hendak melebur emas tersebut di Balikpapan, ia curiga dan kembali memeriksanya.

Hasilnya, perhiasan yang dikira emas murni ternyata emas palsu.

Belum sempat pulih dari kejadian itu, korban kembali ditipu pada Senin, 28 Juli 2025.

Baca juga: Modus Tukar Emas Palsu di Bontang, Pelaku Akhirnya Tertangkap dan Dimaafkan 

Kali ini pelaku menjual gelang emas Bangkok Slep kadar 750 merek UBS seberat 9 gram, juga disertai kwitansi pembelian palsu.

Korban membeli gelang itu seharga Rp9,42 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, gelang tersebut juga ternyata palsu. Jadi total kerugian korban mencapai Rp19,75 juta,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yakni MT (33), warga Wonokusumo, Surabaya, dan MS (52) warga Bulak Banteng, Surabaya.

Baca juga: Bekuk Pasutri Kasus Emas Palsu ke Kalteng, Ini Sosok Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky

“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa dua gelang emas palsu, satu kalung emas palsu, serta dua kwitansi pembelian,” ungkap AKP Dian.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

AKP Dian Kusnawan mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang emas, untuk lebih berhati-hati dalam menerima transaksi jual beli emas dari orang yang tidak dikenal.

“Jangan hanya mengandalkan uji gosok atau kwitansi pembelian. Pastikan keaslian emas dengan alat uji yang lebih akurat. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved