Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Suarakan Tiga Hal saat Kunker Komisi IX DPR RI ke Samarinda

Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kalimantan Timur ke Samarinda sebagai kesempatan bagi pemda untuk menyuarakan masukan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
KUNJUNGAN KERJA - Walikota Samarinda Andi Harun saat momentum kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Samarinda. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, menilai momentum kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kalimantan Timur sebagai kesempatan strategis bagi pemerintah daerah untuk menyuarakan masukan substantif terhadap rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Integritas Inspektorat Kota Samarinda, Senin (10/11/2025), ia menegaskan pentingnya afirmasi terhadap tenaga kerja lokal, pembatasan sistem outsourcing, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Pilih Relokasi Dibanding Renovasi Polsek Samarinda Kota

“Kunjungan tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Tenaga Kerja, organisasi pekerja, Serikat Buruh, serta Apindo. Kesempatan ini kami manfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan masukan yang konkret,” ujar Andi Harun.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah perlunya afirmasi kuat terhadap tenaga kerja lokal, terutama dalam kebijakan outsourcing. Menurut Andi Harun, outsourcing seharusnya hanya diterapkan untuk pekerjaan penunjang (non-core business), bukan untuk pekerjaan inti perusahaan. 

“Kalau pekerjaan inti berkaitan langsung dengan produksi atau jasa utama perusahaan, maka itu tidak boleh di-outsourcing-kan. Kalau hal ini terakomodasi, akan muncul dampak langsung berupa stabilitas sosial dan penguatan kedaulatan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Ia menguraikan bahwa apabila regulasi mendatang mampu mengatur secara tegas kuota tenaga kerja lokal, maka manfaatnya akan berlapis. 

Menurutnya, rekrutmen tenaga kerja lokal perlu diatur dengan jelas, misalnya dengan menetapkan ketentuan minimum 60–70 persen untuk posisi non-manajerial serta porsi yang memadai untuk posisi manajerial.

Jika ketentuan tersebut terwujud, ia menilai akan ada tiga dampak besar yang langsung dirasakan. 

“Kalau ini terwujud, ada tiga dampak besar yang langsung terasa: pertama, stabilitas sosial daerah meningkat; kedua, kesejahteraan keluarga pekerja naik; dan ketiga, masyarakat lokal ikut aktif dalam pembangunan ekonomi,” terangnya.

Lebih jauh, ia juga menekankan perlunya pelimpahan sebagian peran pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, tanpa mengabaikan sistem supervisi nasional. 

“Kami berharap pemerintah daerah diberikan peran optimal dalam pengawasan, termasuk mediasi perselisihan, pelaksanaan upah minimum, dan hak lembur. Bentuknya bisa berupa pelimpahan dari pusat kepada bupati, Walikota, atau gubernur,” ujarnya.

Orang nomor satu di Samarinda ini menegaskan bahwa pelibatan daerah ini bukan untuk mengambil alih kewenangan pusat, melainkan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan responsif. Ia mengingatkan, setelah ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang pengawasan ketenagakerjaan, kewenangan daerah memang ditarik ke pusat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Tujuannya bagus, untuk menjamin standar pengawasan yang seragam. Namun dengan pelibatan pemda sebagai bagian dari sistem pengawasan pusat, respons terhadap persoalan tenaga kerja di lapangan akan jauh lebih cepat,” tegasnya.

Selain itu, Andi Harun juga mengusulkan penambahan tiga komponen baru dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketiganya meliputi perumahan, transportasi, dan pangan khas daerah. 

“Selama ini, komponen sewa rumah hanya didasarkan pada nilai minimum. Kita berharap itu diubah menjadi nilai rata-rata sewa rumah di lingkungan pekerja agar lebih realistis,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved