Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Suarakan Tiga Hal saat Kunker Komisi IX DPR RI ke Samarinda

Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kalimantan Timur ke Samarinda sebagai kesempatan bagi pemda untuk menyuarakan masukan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
KUNJUNGAN KERJA - Walikota Samarinda Andi Harun saat momentum kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Samarinda. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Untuk transportasi, Andi Harun juga menekankan pentingnya memperhitungkan karakteristik lokal, termasuk moda transportasi sungai yang lazim digunakan pekerja di Samarinda dan Kaltim. 

“Misal pekerja harus menyeberang sungai setelah parkir kendaraan, dan biaya ini belum pernah dihitung dalam komponen transportasi,” jelasnya. 

Sedangkan untuk pangan, ia mencontohkan ikan haruan atau gabus sebagai lauk khas Samarinda yang seharusnya juga masuk dalam perhitungan komponen KHL. Walikota Samarinda itu juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja informal dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. 

“Kita minta agar ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi amanat perlindungan pekerja disabilitas, dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang inklusif,” katanya.

Terakhir, dalam kesempatan tersebut Andi Harun juga menyoroti perkembangan bentuk pekerjaan di era digital yang belum diakomodir secara eksplisit dalam regulasi. Ia mendorong adanya pengakuan hukum terhadap tenaga kerja di sektor platform digital, seperti ojek online, kurir aplikasi, dan pekerja media daring. 

“Kami mengusulkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru mengatur skema hubungan kerja hybrid atau hybrid employment model. Ini penting agar pekerja digital mendapatkan jaminan hukum, sosial, dan administratif yang jelas,” tandasnya.

Ia menambahkan, seluruh masukan dari Pemkot Samarinda dan stakeholder daerah akan segera dirumuskan secara tertulis untuk disampaikan resmi kepada Komisi IX DPR RI

“Mudah-mudahan masukan ini bisa menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jakarta,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved