Berita Samarinda Terkini

Bantah Korupsi Dana Jamrek Tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna Ungkap Sosok yang Mencairkan Uangnya

Bantah korupsi dana jaminan eeklamasi tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna ungkap kronologi pencairan uang, Senin (10/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co/ (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim)
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto ajukan eksepsi pada Senin, (10/11/2025) (atas). Kasus korupsi dana reklamasi tambang yang melibatkan sejumlah tersangka di antaranya Amrulah (AMR) mantan Kadistamben Kaltim (foto kiri bawah) dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto (foto kanan bawah). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim) 

Sidang perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi. 

Baca juga: Dirut CV Arjuna Edianto Ajukan Eksepsi di PN Tipikor Samarinda, Bantah Cairkan Dana Reklamasi

Kasus Korupsi Dana Jaminan Reklamasi

AMR ditahan dan ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE.

Keduanya juga diduga bersekongkol dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) pertambangan batubara di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

CV Arjuna sendiri diketahui jajaran Kejati Kaltim sama sekali tidak melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambangnya seluas seribu hektar lebih.

Dana jamrek CV Arjuna yang dicairkan sebesar Rp13,12 miliar oleh AMR, dengan keterangan seolah-olah CV Arjuna sudah melaksanakan kewajibannya melaksanakan reklamasi.

Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Keuangan negara dirugikan sekitar Rp13,12 miliar dan nilai kerusakan lingkungan oleh CV Arjuna yang ditaksir mencapai Rp58,54 miliar.

Apa Itu Jaminan Reklamasi?

Dilansir dari kalsel.bpk.go.id, jaminan reklamasi adalah dana atau bentuk jaminan yang wajib disediakan oleh perusahaan tambang sebagai komitmen untuk memulihkan kembali lahan yang telah terganggu akibat aktivitas pertambangan.

Jaminan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berikut penjelasan lebih rinci:

Pemulihan lingkungan: Dana ini digunakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang agar kembali ke kondisi aman dan produktif, seperti penghijauan, penataan kontur tanah, dan pengelolaan air.

Aturan hukum: Diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 78 Tahun 2010, jaminan reklamasi merupakan bagian dari penerapan kaidah pertambangan yang baik.

Bentuk jaminan: Bisa berupa deposito, bank garansi, atau bentuk lain yang disetujui oleh pemerintah, dan harus disetor sebelum kegiatan tambang dimulai.

Baca juga: Update Kasus Dana Reklamasi Tambang Kaltim, Kejati Sebut CV Arjuna jadi Pintu Masuk

Dukungan dari DPRD Kaltim

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim berharap tak hanya penyelewengan dana reklamasi oleh CV Arjuna saja yang diungkap oleh jajaran Korps Adhyaksa di Kalimantan Timur. 

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin sangat mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut terkait dana reklamasi yang diselewengkan.

Termasuk, menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) periode 2010-2018 berinisial AMR terkait dugaan korupsi dana jaminan reklamasi CV Arjuna, Senin 19 Mei 2025 lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved