Berita Samarinda Terkini

Bantah Korupsi Dana Jamrek Tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna Ungkap Sosok yang Mencairkan Uangnya

Bantah korupsi dana jaminan eeklamasi tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna ungkap kronologi pencairan uang, Senin (10/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co/ (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim)
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto ajukan eksepsi pada Senin, (10/11/2025) (atas). Kasus korupsi dana reklamasi tambang yang melibatkan sejumlah tersangka di antaranya Amrulah (AMR) mantan Kadistamben Kaltim (foto kiri bawah) dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto (foto kanan bawah). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim) 

Kerugian negara muncul karena dana reklamasi pascatambang yang sudah cair malah tidak diperuntukkan sesuai fungsinya.

Apalagi, didapati korban meninggal dunia di void atau bekas galian tambang yang semestinya di reklamasi.

“Adanya korban dari lubang bekas galian jadi celah dalam menelusuri perkara ini,” sebut Indra.

IUP CV Arjuna sendiri berakhir medio September 2021. 

Kejaksaan tak ingin buru-buru, karena perusahaan pasti menunggu proses jaminan reklamasi  dengan banyaknya persyaratan.

Tetapi, yang menjadi janggal, 2 tahun pasca cairnya dana jamrek, laporan dugaan penyelewengan dana reklamasi masuk ke jajarannya, dan lokasinya di areal konsesi CV Arjuna.

Akhir tahun 2023 ditelusuri dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dimulai, hingga didapatinya kerugian negara serta potensi pidana.

Statusnya penyelidikan dinaikkan ke penyidikan setahun kemudian, dan memulai memanggil para pihak terkait.

Satu persatu dipanggil, memenuhi berkas acara pemeriksaan (BAP), hingga nama tersangka yang diperoleh. 

Setidaknya puluhan telah dipanggil jaksa, sampai dua orang ditetapkan tersangka.

Direktur CV Arjuna berinisial IEE dan AMR, mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), sekarang dinas ini berganti nama menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. 

“Setidaknya ada 20 saksi kita dimintai keterangan. Setelah penyidikan baru kami mendapat bukti kuatz jamrek sudah dicairkan di akhir 2016,” terang Indra.

Kini, tersangka IEE dan AMR ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Sempaja sembari menunggu proses peradilan kepada keduanya. 

Kronologi Ditangkapnya Dirut CV Arjuna

Tertangkapnya Direktur Utama (Dirut) CV Arjuna yang merupakan perusahaan sektor pertambangan beroperasi di Kota Samarinda dijelaskan pihak Kejati Kaltim.

Diketahui, CV Arjuna tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara melibatkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim berinisial AMR yang menjabat pada periode tahun 2010–2018.

Kronologi tertangkapnya Dirut CV Arjuna sendiri juga setelah penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kaltim mengetahui keberadaannya di Jakarta.

“Kami lakukan penahanan pada Kamis Kamis 15 Mei 2025 di Jakarta. Sempat dititipkan di Rutan Salemba dan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan, sebelum pada Jumat 16 Mei 2025 Dirut CV Arjuna berinisial IEE kami bawa ke Samarinda,” kata Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada Senin (19/5/2025).

Dibeberkannya, bahwa tim Penyidik telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan rutan terhadap 2 (dua) orang, yaitu:

1. IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/0.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025.

2. AMR selaku Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim tahun 2010-2018, yang ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.

Penetapan kedua tersangka tersebut, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya dengan jenis di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari.

Dalam kasus ini, IEE dan AMR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam Undang-undang 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  

Sebagai informasi, CV Arjuna sendiri memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, wajib menempatkan dana jaminan reklamasi. 

Perusahaan ini sudah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016. 

Tetapi, pada tahun 2016 Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna.

Penyerahan jaminan tersebut tanpa disertai dengan pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya. 

Jamrek yang dicairkan tanpa ada prosedur yang jelas sebesar Rp13 miliar menjadi salah satu kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian lain, jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar juga tidak dilakukan CV Arjuna. 

Sementara itu kerugian lingkungan dari aktivitas reklamasi yang tidak pernah dijalankan tersebut, senilai Rp58,5 miliar. (Gregorius/Fairoussaniy)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved