Berita Samarinda Terkini

Bantah Korupsi Dana Jamrek Tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna Ungkap Sosok yang Mencairkan Uangnya

Bantah korupsi dana jaminan eeklamasi tambang di Kaltim, Dirut CV Arjuna ungkap kronologi pencairan uang, Senin (10/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co/ (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim)
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto ajukan eksepsi pada Senin, (10/11/2025) (atas). Kasus korupsi dana reklamasi tambang yang melibatkan sejumlah tersangka di antaranya Amrulah (AMR) mantan Kadistamben Kaltim (foto kiri bawah) dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Edianto (foto kanan bawah). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON/MOHAMMAD FAIRUS/HO/Kejati Kaltim) 

“Saya berharap Kejati Kaltim jangan hanya mengusut CV Arjuna saja, penting melakukan penyelidikan di perusahaan tambang batubara lainnya,” kata Salehuddin, Kamis (22/5/2025).

“Kita dukung kerja-kerja kawan-kawan APH terutama kejaksaan dala. mengusut tuntas oknum-oknum ‘nakal’ tersebut,” sambungnya.

“Kita mengapresiasi kerja-kerja kawan-kawan Kejati Kaltim yang sudah menetapkan, ya mohon maaf eks kepala dinas. Tapi kita berharap ini tidak berhenti sampai di sini saja. Karena kalau bicara masalah pertambangan di Kaltim, itu luar biasa, banyak persoalan yang perlu diungkap,” terang Salehuddin.

Menurut Politisi Golkar ini, perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang tidak menjalankan kewajiban melakukan reklamasi tentu masih ada.

Termasuk yang berstatus pemegang PKP2B maupun kuasa pertambangan.

Jaminan reklamasi bukan sesuatu yang bisa begitu saja dicairkan atau dikembalikan ke perusahaan.

"Banyak perusahaan yang mengaku pailit (bangkrut), kemudian lubang tambang (void) ditinggalkan begitu saja. Ini yang merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Salehuddin berharap penanganan kasus ini menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jamrek di Kalimantan Timur, termasuk instansi teknis dan Kementerian ESDM.

Tentu pihaknya berharap kejaksaan bisa konsisten dan komitmen mengevaluasi dan melakukan investigasi.

"Karena kalau ini terbongkar, kerugian negara bisa dikembalikan, tentu menjadi prestasi dan manfaat langsung bagi negara dan daerah,” pungkasnya.

Perjalanan Kasus

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus penyelewengan dana reklamasi khususnya di Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan perkara. 

Proses penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri sektor pertambangan untuk taat terhadap regulasi lingkungan dan tidak bermain-main dengan dana jaminan reklamasi.

“CV Arjuna ini sebagai pintu masuk, kita tentu tidak berhenti sampai disini saja,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (20/5/2025).

Jajaran Korps Adhyaksa Kaltim sendiri mengaku, mendapat celah dalam menelusuri dana reklamasi tambang yang diselewengkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved