Berita Mahulu Terkini

Bupati Mahulu Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2026, Tekankan Kemandirian Fiskal 

Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah

Penulis: Desy Filana | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tentang pendapatan dan belanja daerah kabupaten mahakam ulu tahun anggaran 2026, pada senin (10/11/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.

Rancangan APBD tersebut disusun berdasarkan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada Jumat (10/11/2025) lalu.

Baca juga: DPRD Mahulu dan Pemkab Sepakat Sahkan 8 Ranperda, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Anak

Angela menjelaskan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS merupakan hasil persetujuan awal antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan Ranperda APBD 2026.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, mengingat postur pendapatan Mahakam Ulu masih sangat bergantung pada transfer dari Pemerintah Pusat.

Dijelaskan bahwa dalam Rancangan APBD Tahun 2026, sebesar 83,84 persen pendapatan daerah bersumber dari transfer Pemerintah Pusat, 13,84 persen dari transfer antar daerah, dan hanya sekitar 2,32 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta lain-lain pendapatan yang sah.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk meningkatkan PAD agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer.

Ia juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu akan lebih memprioritaskan belanja wajib dan mengikat dibandingkan belanja penunjang.

Anggaran dan belanja diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta tetap mematuhi ketentuan mandatory spending sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyusunan APBD 2026 dilakukan pada masa transisi dari RPJMD 2021–2026 menuju RPJMD 2025–2029.

Oleh karena itu, APBD 2026 memiliki peran strategis sebagai dasar pembangunan yang akan berpedoman pada RPJMD baru tersebut.

Kemudian dipaparkan mengenai proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 yang diproyeksikan sebesar Rp1,031 triliun.

Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp19,08 miliar yang terdiri dari Pajak Daerah Rp6,48 miliar, Retribusi Daerah Rp1,26 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp278,73 juta, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp11,05 miliar.

Sementara Pendapatan Transfer sebesar Rp1,007 triliun, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp864,85 miliar dan Pendapatan Transfer antar Daerah Rp142,78 miliar.

Selain itu, terdapat Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp4,76 miliar.
Dari sisi belanja, total Belanja Daerah Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,596 triliun.

Belanja Operasi mencapai Rp1,123 triliun, Belanja Modal Rp324,21 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp18,15 miliar, dan Belanja Transfer Rp130,59 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved