Berita Mahulu Terkini

8 Ranperda di Mahulu Tahun 2025 Dinilai Layak untuk Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah

DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, menyampaikan hasil pembahasan terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah

Penulis: Desy Filana | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DESYFILANA
RANCANGAN PERATURAN DARTAH - Pembacaan hasil pembahasan dan rekomendasi Bapemperda mengenai persetujuan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (10/11/2025).(TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, menyampaikan hasil pembahasan terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 yang dinilai layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Mahakam Ulu, Idam Tanyit, menjelaskan seluruh Ranperda tersebut telah dibahas secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait dan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Baca juga: Mahakam Ulu Fokus Tuntaskan Pilar Pertama STBM, Akses Sanitasi Aman Jadi Prioritas 2025–2029

Delapan Ranperda itu meliputi :

  1. Bidang pajak daerah,
  2. Tata kelola pemerintahan kampung,
  3. Penyelenggaraan kabupaten layak anak,
  4. Cadangan pangan daerah,
  5. Perlindungan lingkungan hidup,
  6. Perumahan kumuh,
  7. Ruang terbuka hijau, dan
  8. Tanggung jawab sosial perusahaan.

“Seluruh Ranperda ini disusun untuk memperkuat dasar hukum serta mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Mahakam Ulu,” ujarnya, Senin (11/10/2025).

Menurutnya, kesimpulan Bapemperda menyatakan bahwa seluruh rancangan tersebut telah memenuhi asas, bentuk, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda menunjukkan komitmen DPRD Mahakam Ulu menjalankan fungsi legislasi secara profesional dan transparan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Bapemperda juga merekomendasikan agar delapan Ranperda itu segera disahkan bersama Bupati Mahakam Ulu dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.

“Kami mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pembahasan ini agar pelaksanaan kebijakan daerah dapat berjalan efektif,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved