Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Penembakan di THM Samarinda: Peran Sentral Rohim, Diduga Pimpin Operasi dan Atur Peran Rekannya

Peristiwa penembakan di depan THM di Samarinda, Minggu (4/5/2025) dini hari, diduga merupakan aksi pembunuhan berencana.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PERAN 10 TERDAKWA - Suasana Sidang Agenda Keterangan saksi ahli dari JPU terkait kasus penembakan hingga menyebabkan DIP meninggal dunia di depan THM Crown Samarinda. Peristiwa penembakan tragis yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol,  Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (4/5/2025) dini hari, diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana. Insiden ini menewaskan Dedy Indrajid Putra dan melibatkan sedikitnya 10 orang pelaku dengan peran berbeda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Saat itu terdakwa bernama Aulia Rahim alias Rohim alias Kohim bin Hanafi membeli senpi seharga Rp 15 juta dari anggota Brimob berinisial DA yang saat itu masih aktif sebagai anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.

Usai transaksi selesai, terdakwa Aulia Rahim menyerahkan senjata api tersebut kepada terdakwa Julfian alias Ijul.

Tujuan pembelian senjata tersebut adalah untuk pegangan dan membalaskan dendam oleh terdakwa terhadap Dedy Indrajid Putra, yang mereka duga sebagai pelaku pembunuhan kakak kandung mereka, Jumriansyah (Alm) beberapa tahun yang lalu. 

Kapolresta Samarinda Tegaskan Bukan Senjata Polri atau TNI

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, alur kepemilikan senjata tersebut murni melibatkan transaksi pribadi dan oknum, serta dipastikan bukan merupakan inventaris organik dari TNI maupun Polri.

"Dapat kami sampaikan bahwa senpi yang digunakan dalam penembakan ini, setelah kita lakukan pengecekan balistik dan forensik, itu merupakan senjata api jenis pabrikan, tapi tidak merupakan organik dari TNI dan Polri.

Bisa dipastikan itu bukan senjata dari Polri dan juga dari TNI juga sudah kita pastikan tidak," tegasnya pada Kamis, (13/11/2025).

Lanjutannya, oknum anggota Brimob berinisial DA itu yang terlibat dalam peredaran senjata tersebut, kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. 

Putusan banding menguatkan sanksi tersebut, sehingga statusnya sebagai anggota kepolisian resmi dicabut.

Ia juga mengungkapkan anggota Brimob yang kini jadi eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur mendapatkan senpi itu pada tahun 2018 saat bertugas (BKO) di Jakarta, dan saat itu ia membelinya dari warga sipil dalam kondisi rusak. 

Setelah diperbaiki dan berfungsi kembali, DA menjualnya pada tahun 2022 kepada Aulia Rahim dengan harga Rp 15 juta karena faktor ekonomi.

Kemudian dari Aulia Rahim, senjata tersebut berpindah tangan ke Ijul untuk mengeksekusi Dedy Indrajid Putra di THM jalan Imam Bonjol Samarinda.

"Koneksinya antara salah satu dari senjata itu, hanya sebatas jual-beli saja, dan itu pun sudah terjadi dari tahun 2022," ujarnya. 

Perwira berpangkat melati tiga itu juga menegaskan bahwa transaksi tersebut murni melalui proses jual beli ilegal, bukan penyerahan resmi atau kehilangan. 

Peluru yang digunakan dalam penembakan juga didapatkan satu paket saat transaksi jual beli senpi tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved