Berita Balikpapan Terkini

Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum

Penasihat hukum terdakwa Catur Adi, Agus Amri, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum turunnya rencana tuntutan

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
PENUNDAAN SIDANG - Penasihat hukum terdakwa Catur Adi, Agus Amri. Beliau mengggapi Sidang kliennya yang ditunda 2 Kali. (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah) 

Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan imparsialitas.

"Hakim wajib menegakkan asas keseimbangan dan memastikan hak serta kewajiban terpenuhi secara proporsional," pungkasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjelaskan penyebab penundaan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa rencana tuntutan untuk perkara Catur telah dikirim dari Kejaksaan Negeri Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.

"Dari Kejaksaan Agung itu belum turun rencana tuntutannya," jelas JPU Eka.

JPU Eka menegaskan bahwa tuntutan akan dibacakan pada Senin (17/11/2025). 

Pada hari yang sama pekan berikutnya, Senin (24/11/2025), penasihat hukum memiliki kesempatan menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Selanjutnya, JPU akan menanggapi pembelaan terdakwa antara tanggal 25-26 November.

"Kemudian putusan atau vonis di tanggal 28 November," tutup JPU Eka. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved