Berita Balikpapan Terkini

Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi

Sidang terdakwa Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Jumat (14/11/2025)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG TERTUNDA - Terdakwa Catur Adi Prianto saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Jumat (14/11/2025). Majelis Hakim menetapkan pembacaan tuntutan pada Senin (17/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang terdakwa Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan.

Penundaan terjadi karena tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto ini sebelumnya telah ditunda pada Rabu (12/11/2025).

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu meminta penundaan hingga Jumat karena tuntutan belum siap.

Baca juga: Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda

Namun, pada Jumat, JPU kembali menyampaikan bahwa tuntutan masih belum siap dibacakan.

"Izin tuntutan belum siap, yang mulia," ujar JPU Eka kepada majelis hakim, Jumat (14/11/2025). 

Hakim Ketua Ari Siswanto menanggapi dengan mengingatkan tenggat waktu putusan.

"Tanggal 26 (November) harus putusan, bagaimana membaginya itu?" tanya Hakim Ketua.

JPU Eka kemudian memohon waktu tambahan hingga Senin (17/11/2025) dengan usulan pledoi pihak terdakwa pada hari Rabu (19/11/2025). 

"Mohon waktu sampai hari Senin, jam 14.00 Wita. Hari Rabunya bisa agenda pledoi jika penasihat hukum terdakwa berkenan," lanjut Eka. 

Hakim Ketua menyetujui permintaan pembacaan tuntutan pada Senin.

Namun mengingatkan bahwa pledoi tidak bisa diberikan waktu satu minggu karena putusan paling lambat dijatuhkan tanggal 28 November 2025.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa menolak usulan tersebut. 

Mereka turut memohon waktu yang sama seperti JPU untuk menyiapkan pembelaan.

"Kalau diizinkan, kami memohon waktu yang sama seperti JPU. karena terakhir dari penundaan, Majelis Hakim bisa memberi waktu 1 minggu untuk JPU," tutur penasihat hukum. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved