Berita Balikpapan Terkini
Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Sempat Kecewa
Sidang tuntutan eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto untuk kasus dugaan peredaran narkoba akan digelar hari ini, Senin (17/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus narkotika dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto kembali ditunda
- Kuasa hukum terdakwa menilai penundaan berulang melanggar asas peradilan cepat dan menghambat penyusunan pembelaan.
- JPU memastikan jadwal baru untuk kasus Catur Adi Prianto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pembacaan tuntutan eks Direktur Persiba Balikpapan, terdakwa Catur Adi Prianto untuk kasus dugaan peredaran narkotika akan digelar hari ini, Senin (17/7/2025).
Pembacaan tuntutan ini sudah dua kali ditunda.
Penundaan kedua ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan, menyusul penundaan pertama pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Ditunda 2 Kali, Begini Respon Penasihat Hukum
Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa
Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan penundaan terjadi karena rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Tentu saja, penundaan ini membuat kami kecewa karena masalah di internal institusi Kejaksaan," ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa prosedur Rentut mengharuskan jaksa penuntut umum meminta persetujuan atasannya sebelum membacakan tuntutan di persidangan.
Jika atasan menyetujui, barulah tuntutan dapat dibacakan.
Menurut Agus, hal ini menyebabkan jaksa harus menunggu persetujuan dari atasannya, berbeda dengan hakim yang bersifat mandiri saat memutus perkara.
"Keadaan ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.
Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi
Menghambat Penyusunan Pembelaan
Penundaan yang berulang ini, menurut Agus, juga memengaruhi kualitas pembelaan terdakwa.
"Dengan penundaan-penundaan yang membuang waktu ini, hal itu menghambat kami menyusun pembelaan yang maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti ketidakadilan waktu persiapan antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang penundaan sebelumnya, JPU mengusulkan agar penasihat hukum bisa mengajukan pledoi dua hari setelah jadwal pembacaan tuntutan, Senin (17/11/2025).
Meski demikian, majelis hakim akhirnya tetap memberikan waktu hingga satu pekan bagi pihak penasihat hukum menyiapkan pembelaan.
"Mereka enak saja membuat tuntutan berhari-hari atau berminggu-minggu, sementara kami disuruh menyiapkan dalam dua hari. Itu tidak adil," tegasnya.
Baca juga: Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba
Ia menekankan prinsip peradilan yang adil dan hak didengar secara seimbang, sesuai asas audi et alteram partem.
Audi et alteram partem adalah istilah hukum dalam bahasa Latin yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain”.
Prinsip ini dikenal sebagai asas hak untuk didengar secara seimbang dalam proses peradilan.
Artinya, setiap pihak yang terlibat dalam suatu perkara harus diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen, bukti, dan pembelaannya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan imparsialitas.
"Hakim wajib menegakkan asas keseimbangan dan memastikan hak serta kewajiban terpenuhi secara proporsional," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjelaskan penyebab penundaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa rencana tuntutan untuk perkara Catur telah dikirim dari Kejaksaan Negeri Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.
"Dari Kejaksaan Agung itu belum turun rencana tuntutannya," jelas JPU Eka.
Jadwal Sidang Selanjutnya
JPU Eka menegaskan bahwa tuntutan akan dibacakan pada Senin (17/11/2025).
Pada hari yang sama pekan berikutnya, Senin (24/11/2025), penasihat hukum memiliki kesempatan menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Selanjutnya, JPU akan menanggapi pembelaan terdakwa antara tanggal 25-26 November.
"Kemudian putusan atau vonis di tanggal 28 November," tutup JPU Eka.
- Senin (17/11/2025) pembacaan tuntutan oleh JPU
- Senin (24/11/2025) pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa
- Selasa/Rabu (25-26/11/2025) tanggapan JPU atas pledoi terdakwa
- Jumat (28/11/2025) vonis hakim
Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Dijerat Dua Kasus
Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.
Ia tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas.
Baca juga: Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda
Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Catur Ditangkap pada Maret 2025
Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.
Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.