Berita Samarinda Terkini

Berikut 9 Pelanggaran Jadi Prioritas Penindakan di Operasi Zebra Mahakam 2025

Polresta Samarinda mulai melaksanakan Apel Operasi Zebra Mahakam 2025, Senin (17/11/2025)

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
OPERASI ZEBRA MAHAKAM - Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman usai apel Operasi Zebra Mahakam 2025 di halaman Mapolresta Samarinda Senin, (17/11/2025). Operasi ini akan menyasar 9 target utama yang akan berlangsung selama 14 hari. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda mulai melaksanakan Apel Operasi Zebra Mahakam 2025, Senin (17/11/2025).

Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim dengan mengedepankan penegakan hukum terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas prioritas.

Dalam arahan, Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan operasi yang bertema tema Terwujudnya Keselamatan, Keamanan, Ketertiban berlalu lintas yang aman, nyaman dan selamat menjelang Operasi Lilin Mahakam 2025 akan berlangsung selama 14 hari.

"Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025," katanya. 

Baca juga: Kapolresta Balikpapan Tegaskan Penegakan Hukum Selektif Prioritas di Operasi Zebra Mahakam 2025

Ia menekankan bahwa operasi kali ini lebih fokus pada penegakan hukum dibandingkan sosialisasi.

Ada sembilan sasaran prioritas pelanggaran kasat mata yang akan ditindak, meliputi:

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.

4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

6. Pengemudi yang dalam pengaruh miras/alkohol.

7. Pengemudi melawan arus.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Balap liar.

"Inilah sembilan sasaran yang akan kita tegakkan melalui jalur penegakan hukum dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 oleh Polresta Samarinda," tegasnya.

Dalam operasi tersebut Polresta Samarinda melibatkan kurang lebih 100 personel gabungan dari TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Metode penegakan hukum akan menggunakan teknologi ETLE statis, ETLE mobile, serta operasi statis maupun dinamis di lapangan.

AKBP Heri juga mengimbau masyarakat untuk menjadi pengguna jalan yang tertib dan menghindari sembilan pelanggaran prioritas tersebut.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2025 Dimulai, Kapolda Kaltim Minta Tekan Pelanggaran dan Turunkan Kecelakaan‎

Ia secara khusus menyoroti balap liar yang menjadi atensi utama dan meminta dukungan keluarga serta masyarakat untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak.

"Dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media sangat diperlukan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait sembilan prioritas pelanggaran kasat mata yang akan ditindak. Informasikan kepada kami jika ada hal-hal yang mungkin anak-anak kita melakukan balap liar," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved