Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Perkuat Perda PI 10 Persen dan CSR Perusahaan Migas, Perpanjangan Izin Jadi Ancaman
Komisi II DPRD Kaltim perjuangkan PI 10?n CSR perusahaan, Regulasi diperketat, perusahaan yang tak taat terancam izinnya tak diperpanjang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Komisi II DPRD Kaltim merevisi Perda untuk memperkuat regulasi Participating Interest (PI) 10 persen.
- DPRD menghadapi kendala regulasi pusat yang melarang pencantuman batas minimal nominal CSR.
- Langkah ini didukung Gubernur Rudy Mas’ud, yang menyoroti 6 WK yang belum memberikan PI 10 persen dan pentingnya PI untuk meningkatkan fiskal daerah (DAU, DAK, DBH) menjelang IKN.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah berupaya keras memperkuat regulasi daerah terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Langkah ini diambil karena hak-hak daerah dari pengelolaan sumber daya alam (migas dan minerba) dinilai belum terserap secara optimal.
Upaya penguatan ini akan dituangkan dalam draf perubahan peraturan daerah (Perda) yang saat ini berada dalam tahap finalisasi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menerangkan banyak perusahaan pemilik Wilayah Kerja (WK) belum melaksanakan kewajiban PI 10 persen secara optimal.
Sederet wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Bumi Etam, Kaltim baru menerima PI 10 persen atas dua WK, yakni WK Mahakam dan WK Sanga-Sanga.
Baca juga: Pemkot Samarinda Putuskan Tidak Ada Pembangunan Sekolah Negeri Baru 2026
Padahal, PI merupakan hak daerah yang diamanatkan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor migas.
“Participating interest 10 persen itu wajib kita serap. Tapi nyatanya, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya dengan baik. Karena itu, kami ingin memasukkan klausul ini secara tegas dalam perda,” ujar Sabaruddin usai rapat paripurna, Senin (17/11/2025).
Selain PI, Komisi II juga memberikan sorotan tajam pada pelaksanaan CSR yang dinilai belum merata dan tidak memiliki mekanisme sanksi maupun insentif yang jelas.
Politikus Gerindra ini menyebut bahwa pihaknya ingin Perda memuat ketentuan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan mencantumkan batas minimal kontribusi CSR.
Namun, upaya tersebut menghadapi kendala regulasi dari pusat. DPRD sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Perda tidak diperbolehkan mencantumkan angka nominal secara eksplisit, seperti usulan minimal 3 persen untuk CSR.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2025 Samarinda Dimulai, Polresta Gunakan Tilang Elektronik, Ini Jadwalnya
“Kami ingin ada ketegasan, misalnya CSR minimal 3 persen. Tapi dari hasil konsultasi, ternyata tidak boleh menyebutkan angka. Ini yang sedang kami perdebatkan,” tegasnya.
Komisi II sendiri tetap mendorong agar perda memuat mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan CSR.
Salah satu usulan yang dirumuskan ialah mengintegrasikan pelaksanaan CSR sebagai syarat dalam proses perpanjangan izin perusahaan.
Langkah inu dinilai Sabaruddin Panrecalle penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kaltim bukan saja mengejar keuntungan.
Tetapi turut berkontribusi terkait tanggungjawab pembangunan sosial dan lingkungan di daerah.
Baca juga: Viral! Warga Samarinda Keluhkan Gatal-gatal Usai Kunjungi Taman Bebaya, Diduga Karena Ulat Bulu
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka saat memperpanjang izin, mereka harus menyelesaikannya dulu, jadi ini yang sedang kami rumuskan bersama bagian hukum dan perizinan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam RDP di Komisi XII beberapa waktu lalu, diungkap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud selain WK Mahakam, dan WK Sanga-Sanga yang 10 persen PI-nya sudah dikantongi BUMD Kaltim.
Ada 6 WK yang proses penawaran PI 10 persen-nya tidak berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, antara lain WK Rapak kelolaan ENI Rapak, WK Ganal kelolaan ENI Ganal, serta WK Wain milik Indosino Oil & Gas.
Selanjutnya, ada WK Pasir milik Pasir Petroleum Resource Ltd, WK Bontang yang dikelola oleh Staarborn Energy Bontang, sampai WK South Bengara milik SDA South Bengara II.
Ia juga membeberkan ada beberapa WK yang berpeluang memberikan PI 10 persen kepada BUMD dari Kaltim, yakni WK Makasar Strait milik Chevron Makasar Strait, WK East Sepinggan milik ENI East Sepinggan, WK West Ganal milik ENI West Ganal, WK North Ganal milik ENI North Ganal, dan WK South Sesulu yang dikelola Saka South Sesulu.
Baca juga: Gubernur Rudy Masud Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas Program Pendidikan Gratispol Kaltim
Karena itu, Gubernur berharap pemerintah daerah lewat BUMD bisa diberi kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola proyek pengelolaan sumber daya alam, baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batu bara (minerba).
Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mendapat pundi-pundi baru dalam rangka melancarkan pembangunan strategis.
Kepemilikan 10 persen hak partisipasi atas WK migas ia sebut bakal berdampak positif terhadap fiskal daerah.
"Kami harap diberikan untuk berpartisipasi aktif pada kebijakan yang berdampak pada daerah, terutama kebaikan dengan fiskal, baik DAU, DAK, maupun DBH. Begitu juga dengan kebijakan arah pembangunan nasional, daerah ini perlu diberikan tempat, ruang untuk bisa melaksanakan kegiatan perekonomian," kata Gubernur pada Kamis 13 November 2025. (*)
| Gratispol Buka Jalan Mimpi Stephen King, Mahasiswa Kutai Barat yang Hampir Batal Kuliah |
|
|---|
| Biro Kesra Kaltim Imbau Mahasiswa Segera Isi Link Gaspol untuk Realisasi Gratispol UKT |
|
|---|
| Gubernur Rudy Mas'ud Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas Program Pendidikan Gratispol Kaltim |
|
|---|
| Astra Agro Area Kaltim Torehkan Prestasi, Dua Anak Usaha Sabet Penghargaan K3 dari Pemprov |
|
|---|
| Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp1,4 Triliun untuk Program Gratispol bagi 124 Ribu Mahasiswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251117_Ketua-Komisi-II-DPRD-Kaltim-Sabaruddin-Panrecalle.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.