Upah Minimum 2026

Daftar UMP Kaltim dalam 5 Tahun Terakhir, Prediksi Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Daftar UMP Kaltim dalam lima tahun terakhir. Prediksi besaran Upah Mininum Provinsi Kaltim untuk tahun 2026.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
UMP 2026 KALTIM - Ilustrasi demo buruh. Daftar UMP Kalimantan Timur (Kaltim) dalam lima tahun terakhir. Cek prediksi besaran UMP 2026 Kaltim dengan sejumlah skema kenaikan UMP sesuai yang diajukan buruh. (Tribunnews.com) 

Namun, ia memastikan semua proses dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Sebagai pembanding, tahun lalu Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Besaran itu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan formula penghitungan yang berlaku saat itu.

Ia juga menyinggung hasil uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, terutama pada aspek pengupahan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) sebagai salah satu indikator dalam penentuan UMP.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Rozani menyebut indikator pengupahan kini telah memiliki arah yang lebih jelas, meski pemerintah daerah masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar hukum pelaksanaan di tingkat provinsi.

“Sudah dilakukan uji ya, dan itu kan menunggu undang-undang yang baru. Saya kira kebijakan pemerintah pasti akan mengacu pada putusan MK tersebut.

Formulasinya pasti nanti akan dihitung dengan baik dan berapa kenaikannya,” tambahnya.

Disnakertrans Kaltim saat ini juga masih menantikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang nantinya akan menjadi acuan dalam proses penetapan upah minimum daerah.

Rozani menegaskan bahwa apabila ada kebijakan yang membutuhkan masukan, pihaknya siap menyampaikan pandangan dari unsur pengusaha dan pekerja melalui forum Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Ia menambahkan, ketika keputusan terkait UMP Kaltim 2026 sudah ditetapkan, seluruh pihak baik pekerja maupun perusahaan diharapkan tertib dan taat terhadap keputusan pemerintah.

“Ya tentu mereka akan tertib dan taat, karena itu sudah keputusan pemerintah dan itu sudah dibicarakan di Dewan Pengupahan setiap tingkatan, ya insya Allah mereka akan melaksanakan,” katanya.

Baca juga: Benarkah UMP 2026 akan Naik? Begini Kata Menaker Yassierli dan Usulan Koalisi Serikat Buruh

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Raynaldi Paskalis)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved