Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

'Mama Tolong Aku', Ibu Korban Rasakan Firasat Sebelum Putranya Tenggelam di Kubangan Km 8 Balikpapan

Suasana duka masih menyelimuti kediaman keluarga Nia Karunia Putri (28), ibu dari Muhammad Rifai Alamsyah (9), salah satu bocah korban tenggelam

|
TribunKaltim
ENAM ANAK TENGGELAM - Halaman 01 koran Tribun Kaltim edisi hari ini, Rabu (19/11/2025). Membahas di antaranya insiden enam anak tenggelam di kubangan KM 8 Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. (TribunKaltim) 

Tiga dari enam korban merupakan kakak beradik yang tinggal di RT 68, yakni Alfa Kaltiana Hadi (12), Ica Nawang (11), serta Arafa Lirman Azka Faiez (8).

Kejadian ini juga merenggut nyawa sepupu mereka, Anaya Zaira Azarah (5). Sementara itu, dua korban lainnya, Muhammad Rifai (9) dan Kartika Ardayanti (9), merupakan warga RT 37.

Ketua RT 37 Graha Indah, Andi Firmansyah, menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 18.05 WITA di lingkungan RT 37 wilayah Grand City, tepatnya pada area pembukaan lahan yang sudah lama tergenang air.

“Di tempat itu ada kubangan. Anak-anak datang bermain, lalu terjadi kecelakaan. Itu kubangan dari tanah urukan yang akhirnya terisi air,” ujar Andi.

Andi menyebut kubangan itu bukan galian proyek, melainkan genangan yang terbentuk karena kontur tanah yang paling dalam.

“Itu kubangan, bukan waduk. Sudah ada sekitar setengah tahun. Tidak ada larangan atau plang dilarang bermain,” jelasnya.

Wilayah tersebut masuk dalam area pembukaan lahan Grand City, namun belum menjadi kawasan permukiman aktif. Lokasinya berada di jalur PDAM RT 37.

Andi juga menjelaskan, kubangan yang menjadi lokasi kejadian terletak tak jauh dari kawasan Perumahan Grand City milik pengembang properti Sinar Mas Land.

“Itu memang sudah ada sejak setahun belakangan, hanya saja sebulan terakhir tidak ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya saat diwawancarai di rumah duka, Selasa (18/11/2025).

Ia membeberkan, lokasi kubangan hanya sekitar 50 meter dari kawasan permukiman warga. Sayangnya, tanpa pagar pembatas maupun papan larangan berenang.

Hanya saja, terdapat papan pemberitahuan terkait tanah tersebut masih dalam proses peradilan di PN Balikpapan.

“Memang tidak pernah ada pagar pembatas, tidak ada juga papan peringatan. Hanya saja beberapa kali pihak keamanan dari Grand City pernah mengimbau agar tidak memasuki kawasan itu,” ungkapnya.

Menurut Firman, pihak pengembang seharusnya memasang pagar maupun papan peringatan di kawasan tersebut.

Di samping itu, ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memperhatikan buah hati mereka saat bermain.

“Semoga ke depan pihak pengembang segera memasang papan peringatan dan pagar agar tidak terulang. Ini tentu menjadi kejadian yang sangat memilukan, saya minta kepada warga agar lebih memperhatikan lagi anak-anaknya saat bermain,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved