Demo di Kalimantan Timur
BBH Balikpapan Siagakan 13 Advokat untuk Pendampingan Gratis bagi Demonstran yang Alami Kekerasan
Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan memberikan pendampingan hukum secara gratis, bagi para peserta demonstran yang merasa menjadi korban kekerasan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan memberikan pendampingan hukum secara gratis, bagi para peserta demonstran yang merasa menjadi korban kekerasan dalam aksi unjuk rasa Aliansi Balikpapan Bergerak, pada Senin (1/9/2025).
Koordinator BBH Balikpapan, Arief Wardhana mengatakan pihaknya menyiapkan tim advokat untuk melakukan pendampingan hukum. Baik semasa aksi demo berlangsung, hingga tingkat kepolisian.
Tim BBH Balikpapan yang berjumlah total 11 advokat dan dua orang magang ini dibagi dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Di antaranya tujuh orang laki-laki ikut turun ke lapangan aksi unjuk rasa, sementara empat orang perempuan standby memonitoring dari posko yang berlokasi di Gunung Pasir, Telaga Sari, Balikpapan Kota.
Baca juga: Pemilik Toko di Balikpapan Rela Tutup Saat Demo, Utamakan Keamanan dan Aspirasi Massa
“Rekan kami yang ikut ke lapangan menggunakan atribut baju berwarna hijau. Di belakang baju kami ada bertuliskan Biro Bantuan Hukum Balikpapan,” ujar Arif, kepada TribunKaltim.co, Senin (1/9/2025).
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa BBH Balikpapan tidak bergabung dengan massa demonstran, melainkan mengamati independen untuk memastikan demonstrasi berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Secara teknis, tim BBH akan memantau situasi dan kondisi di lapangan dengan dukungan informasi dari masyarakat.
“Misalnya ada yang diamankan di Polres, kita akan datang ke Polres. Kemudian jika ada kekerasan terhadap massa yang dilakukan oleh oknum aparat, kami akan memberikan pendampingan, baik itu prospek polaporan atau langkah hukum lainnya,” jelas Arief.
Adapun layanan pendampingan mencakup secara keseluruhan dalam aspek demonstrasi. Khususnya dalam menangani potensi kekerasan atau intimidasi terhadap massa.
Pendampingan ini juga mencakup perlindungan terhadap jurnalis yang menghadapi kriminalisasi saat melakukan proses peliputan di lapangan.
“Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa akhir ini demo mengarah kepada kekerasan. Apabila ada intimidasi atau kekerasan baik itu terhadap massa yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, maka kami akan siap mendampingi bantuan hukum,” tandasnya.
Arief menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BBH Balikpapan dalam membela hak-hak warga untuk menyampaikan aspirasi.
Layanan ini diberikan murni pengabdian dari para advokat dalam perkara struktural seperti demonstrasi yang melibatkan banyak orang.
Baca juga: Khawatir Ricuh, Warga Kampung Pesisir Balikpapan Blokade Jalan dengan Papan dan Gerobak
“Kami sudah terbiasa berbicara perkara-perkara struktural, sama halnya dengan demonstrasi ini masuk dalam perkara-perkara struktural yang melibatkan banyak orang. Pendampingan ini murni pengabdian kami sebagai advokat, yang mewajibkan, memberikan bantuan hukum itu secara cuma-cuma kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
| Sopir Travel Diduga Jadi Pemodal Bom Molotov yang Seret Mahasiswa Unmul, Daftar 7 Tersangka |
|
|---|
| Polresta Samarinda Ungkap Keterlibatan Sopir Travel dalam Kasus Bom Molotov |
|
|---|
| Tersangka Baru Kasus Bom Molotov Unmul, Eks Mahasiswa Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Tangkap 1 Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov di Samarinda, Pelaku Kabur ke Mahulu Kaltim |
|
|---|
| Polsek Long Bagun Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Bom Molotov saat Aksi Demo di Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.