Berita Kaltim Terkini

Pengurus PERADI SAI Kaltim dan Cabang Resmi Dilantik, Perlindungan Advokat Jadi Sorotan

Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) resmi digelar di Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PELANTIKAN - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Harry Ponto berfoto bersama usai pelantikan. Sabtu (5/7/2025) Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI melantik pengurus DPD Kalimantan Timur dan DPC wilayah Samarinda, Balikpapan, serta Kutai Timur untuk memperkuat profesionalisme dan perlindungan advokat di daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Timur serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur dan Kutai Barat resmi digelar. Sabtu (5/7/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, dengan deretan karangan bunga ucapan selamat dari berbagai pihak menghiasi halaman kantor, menandai apresiasi terhadap kepengurusan baru.

Acara dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dengan prosesi pelantikan yang dihadiri unsur pimpinan pusat PERADI SAI dan ratusan advokat dari berbagai daerah di Kaltim.

Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Harry Ponto menyoroti pentingnya pemulihan citra profesi advokat yang belakangan mengalami penurunan kepercayaan publik.

“Saya pengen teman-teman ini bisa membuat profesi advokat itu keren gitu. Kenapa jadi keren, kenapa dia jadi terhormat? Karena sekali lagi mereka profesional, karena kami profesional. Jadi dipandang dengan baik oleh masyarakat, oleh pemerintah gitu kan,” ujar Harry.

Baca juga: 3 Kuliner Khas Samarinda Diajukan Jadi Warisan Budaya, Ada Amparan Tatak, Amplang, dan Bubur Peca

Profesionalisme dinilai menjadi kunci utama. Tidak hanya dalam keahlian hukum, tapi juga dalam sikap empatik kepada masyarakat pencari keadilan.

Karena itu, pengurus baru diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas anggota dan menjaga marwah organisasi melalui Dewan Kehormatan Daerah yang telah dibentuk.

“Saya percaya lah, advokat, PERADI SAI ini keren-keren semua. Profesional semua. Sehingga tidak perlu dilaporin ke kode etik,” lanjutnya.

Isu perlindungan terhadap advokat juga menjadi perhatian. Meski perlindungan sudah tertuang dalam Undang-Undang Advokat, namun lemahnya solidaritas internal membuat posisi advokat kerap terabaikan dalam sistem hukum.

Harry menjelaskan bahwa langkah nyata telah dilakukan melalui pembahasan revisi KUHAP bersama Komisi III DPR RI. Dalam pembahasan itu, usulan jaminan imunitas bagi advokat mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Rencana SPBU Khusus ASN di Samarinda Tuai Pro dan Kontra, Warga Pertanyakan Dampak Sosialnya

“Tetapi yang sudah kami lakukan adalah mendorong dan sudah disetujui oleh Komisi 3 beberapa waktu yang lalu pada saat rapat dengan pendapat umum bahwa imunitas advokat itu ditegaskan dan dijamin di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya peran seluruh anggota PERADI dalam mengawal proses legislasi tersebut agar dapat memberikan rasa aman bagi advokat dalam menjalankan profesi.

“Sehingga advokat betul-betul merasa bebas, tidak terintimidasi ketika melakukan tugas profesinya. Jadi kita kawal bersama,” tutupnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved