Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Peringati Setahun Tragedi Muara Kate, Tim Advokasi Hukum Laporkan Polres Paser ke Polda Kaltim

Tim Advokasi Hukum Muara Kate melakukan aksi protes di depan Markas Polda Kalimantan Timur pada Rabu (19/11/2025) di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PROTES KRIMINALISASI - Tim Advokasi Hukum Muara Kate menggelar unjuk rasa di depan Polda Kaltim menyoroti dugaan kriminalisasi Polres Paser terkait kasus pembunuhan satu tahun lalu, Rabu (19/11/2025). Aksi ini juga menjadi momentum peringatan tragedi Muara Kate sekaligus menuntut penegakan hukum dan perlindungan hak warga terdampak aktivitas tambang ilegal.  

Hingga saat ini, status kedua orang tersebut belum jelas diterima oleh tim hukum.

PBH Peradi Balikpapan telah melaporkan tiga pengaduan tersebut secara resmi ke Kapolda Kaltim.

Ardiansyah menuntut agar Kapolda menindak Kapolres Paser yang diduga melanggar etika dan prosedur hukum.

Ia juga menekankan perlunya proses hukum terhadap jajaran yang terlibat langsung dalam penangkapan tanpa dasar hukum.

“Polisi belum menemukan bukti yang cukup bahwa Misran Toni adalah tersangka. Ini menunjukkan bahwa Polres Paser tidak memiliki dasar untuk menahan atau melimpahkan kasus ke kejaksaan,” kata Ardiansyah.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintas di jalan umum sejak 2023. 

Aktivitas tambang tersebut menimbulkan berbagai korban, termasuk Pendeta Pronika.

Warga, terutama emak-emak dan anak muda di Batu Kajang, marah dan berjaga siang serta malam untuk menghentikan truk batubara yang mencoba melintasi jalan warga.

20251119_Advokasi Kasus Muara Kate
PROTES KRIMINALISASI AKTIVIS - Tim Advokasi Hukum Muara Kate menggelar unjuk rasa di depan Polda Kaltim menyoroti dugaan kriminalisasi Polres Paser terkait kasus pembunuhan satu tahun lalu, Rabu (19/11/2025). Aksi ini juga menjadi momentum peringatan tragedi Muara Kate sekaligus menuntut penegakan hukum dan perlindungan hak warga terdampak aktivitas tambang ilegal. 

Bantah Ada Penahanan Advokat Peradi

Upaya penjemputan aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis, dari Polres Paser berakhir dramatis dan kontroversial. 

Proses yang semula berjalan mulus, kini Misran Toni sudah diizinkan meninggalkan Markas Polres bersama keluarganya dan seorang advokat dari PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman, mendadak berbalik arah.

Dalam perjalanan menuju rumahnya di Muara Kate, rombongan keluarga dicegat oleh aparat kepolisian. Peristiwa pencegatan ini terjadi di tengah kegelapan malam, sekitar 9 kilometer dari Polres Paser atau tak jauh dari Polsek Tanah Grogot, pada Selasa (18/11/2025) malam.

Setelah dicegat, Misran Toni langsung dibawa kembali ke Mapolres Paser. Momen tarik-menarik emosional ini membuat pihak keluarga bingung sekaligus kecewa.

"Jika memang penahanan masih harus dilakukan, seharusnya kami tidak dibiarkan membawa Bapak saya keluar dari Polres Paser, kalau ujung-ujungnya dicegat juga," keluh Andre, putra Misran Toni, Rabu (19/11/2025), menyayangkan tindakan kepolisian yang terkesan ambigu.

Pihak kepolisian beralasan, penahanan kembali dilakukan karena berkas kasus yang menjerat Misran Toni terkait dugaan pembunuhan berencana di Kecamatan Muara Komam sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Keluarga menegaskan tidak mempermasalahkan proses pelimpahan tersebut. Namun, mereka hanya berharap Misran Toni dapat diberi kesempatan berkumpul setelah ditahan selama total 119 hari, sejak 16 Juli 2025.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved