Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kasus Penembakan di THM Samarinda, Tim Hukum Siapkan Saksi Meringankan untuk 10 Terdakwa

Sidang kasus penembakan di Crown Samarinda, tim penasihat hukum siapkan saksi meringankan untuk 10 terdakwa

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
FOKUS HADIRKAN SAKSI - Penasihat Hukum 10 Terdakwa kasus penembakan di THM Crown yang menewaskan Dedy Indrajid Putra menyampaikan akan fokus menghadirkan saksi ahli dan saksi meringan pada sidang selanjutnya. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 
Ringkasan Berita:
  • Tim hukum 10 terdakwa siapkan lima saksi meringankan.
  • Saksi ahli akan bahas relevansi pasal KUHP.
  • Penasihat hukum imbau masyarakat jaga kondusivitas Samarinda.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus penembakan di tempat hiburan malam Crown Samarinda kembali berlanjut dengan strategi baru dari tim penasihat hukum 10 terdakwa. 

Muhammad Nur Salam, salah satu kuasa hukum, menyatakan pihaknya akan fokus menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya.

Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa insiden penembakan tersebut tidak memiliki unsur perencanaan, sehingga penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dianggap tidak relevan bagi sebagian terdakwa.

"Kami akan menghadirkan lima saksi, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan bahwa memang tidak ada perencanaan dan tidak ada pasal 55 disini. Faktanya di persidangan sampai hari ini pelaku penembakan itu hanya satu orang," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa dari sepuluh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, tidak ada satu pun fakta yang mengungkapkan adanya perencanaan atau keterlibatan delapan terdakwa lainnya secara langsung dalam aksi penembakan.

Baca juga: Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda

"Fokus kami adalah akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli yang akan menerangkan bahwa memang tidak ada perencanaan dan tidak ada keterlibatan dari terdakwa yang lain," katanya.

Dua saksi ahli yang direncanakan dihadirkan kemungkinan besar adalah pakar hukum pidana, yang akan menguraikan relevansi penerapan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. 
Sementara tiga saksi fakta yang meringankan disebut berasal dari keluarga terdakwa.

"Kemungkinan ahli yang kami hadirkan sampai hari ini mungkin pakar hukum. Nanti kami diskusikan dengan tim PH lainnya," katanya.

Penasihat hukum lainnya, Andi Akbar berharap kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Samarinda dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan terkait kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra.

"Kami meminta kepada semua pihak terkait dengan perkara ini untuk tetap menjaga kondusivitas Samarinda, kita tidak perlu menyebarkan informasi-informasi yang bertentangan dan juga menyesatkan," tutupnya Andi Akbar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved