Berita Balikpapan Terkini

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dalam kasus sabu

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN DIPERSOALKAN - Tim penasihat hukum terdakwa Catur Adi Prianto, salah satunya Agus Amri (dua kiri), menilai tuntutan hukuman mati dari JPU tidak berdasar karena seluruh fakta yang dicantumkan dalam surat tuntutan tidak pernah muncul selama persidangan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan Catur serta menyoroti kesalahan renvoi JPU sebagai indikasi kurang cermatnya penyusunan tuntutan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Selain itu, Agus juga menyoroti adanya revisi atau renvoi dalam pembacaan tuntutan JPU.

Ia mempertanyakan kecermatan JPU dalam menyusun surat tuntutan karena kesalahan tersebut bukan sekadar salah ketik, melainkan ketikan sempurna yang kemudian diralat belakangan.

"Seharusnya renvoi itu tidak perlu terjadi sebenarnya, ya. Apalagi sudah dibacakan," ujar Agus.

Sebab itu, tim penasihat hukum semakin optimis dengan adanya berbagai kejanggalan dalam proses penyusunan surat tuntutan.

Mereka menyatakan sangat optimis bahwa Catur akan mendapatkan vonis bebas.

Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Catur Adi Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: JPU Seharusnya Lebih Siap

"Kita tetap optimis, sangat optimis bahwa kita bisa mendapatkan vonis bebas berdasarkan fakta-fakta yang ada," tutup Agus.

Agenda selanjutnya dalam persidangan ini adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum Catur Adi Prianto yang dijadwalkan satu minggu setelah pembacaan tuntutan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved