Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Muara Kate, Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Polres Paser
KASUS MUARA KATE - Polres Paser saat menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Polres Paser pastikan tidak ada penahanan terhadap advokat. Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. (HO/Polres Paser) 
Ringkasan Berita:
  • Perkara pembunuhan di Muara Kate yang menyeret aktivis lingkungan, Misran Toni kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
  • Sempat dibebaskan setelah masa tahanan polisi habis, Misran Toni kembali jadi tahanan setelah perkara pembunuhan Muara Kate ini dilimpahkan ke Kejaksaan
  • Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan diduga ikut ditahan bersama Misran Toni
  • Polres Paser bantah menahan advokat PBH Peradi Balikpapan

 

TRIBUNKALTIM.CO, PASER - Aktivis lingkungan Muara Kate, Misran Toni (60) alias Imis kembali ditahan di Polres Paser, Selasa (18/11/2025) malam. 

Awalnya, Misran Toni sempat dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir, Selasa 18 November 2025.

Namun baru 9 kilometer dari Polres Paser atau tidak jauh dari Polsek Tanah Grogot, Misran Toni kembali dicegat polisi dan kembali ditahan di Mapolres Paser.

Beredar kabar, M Fathurrahman, advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan yang menjemput Misran Toni ikut ditahan di Polres Paser. 

Baca juga: Jemput Misran Toni, Advokat Peradi Balikpapan Diduga Ditahan Polres Paser dan Layangkan Keberatan

M Fathurrahman tidak datang sendiri, melainkan juga bersama sejumlah massa dari Batu Kajang dan Muara Kate ikut mendatangi Mapolres Paser, Tanah Grogot, Paser

Dikonfirmasi, Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, membenarkan kabar tersebut. 

"Iya, benar," singkat Ardiansyah. 

 "Rekan kami ini menjalankan tugas sebagai pengacara dengan baik dan beretika, tetapi tetap ditangkap," tegas Ardiansyah.

Hingga saat ini, status kedua orang tersebut belum jelas diterima oleh tim hukum.

PBH Peradi Balikpapan Layangkan Surat Keberatan

Merespon penahanan itu, PBH Peradi Balikpapan lantas mengeluarkan surat keberatan atas penangkapan Fathurrahman. 

Surat keberatan bernomor 017/PBH-PERADI-BPP/XI/2025 tersebut ditujukan kepada Kapolri. 

Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan mulanya PBH Peradi Balikpapan yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Muara Kate, menugaskan Fathurrahman menjemput Misran Toni di Polres Paser

"Tugas yang sementara dijalankan dengan etikat baik adalah rekan kami Fathurrahman menjemput tersangka Misran Toni sekitar jam 22.00 Wita tanggal 18 Oktober 2025," ujarnya.

Penjemputan ini, kata Ardiansyah, setelah Polres Paser membebaskan Misran Toni dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan bernomor SP.Han/95.h/XI/RES.1.6/2025/Reskrim.

"Pada saat Fathurrahman membawa pulang Misran Toni ke rumahnya, Polres Paser menangkap rekan kami secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas," kesalnya. 

Sebab itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk memberi perintah terhadap Kapolres Paser agar segera membebaskan Fathurrahman. 

Keluarga Misran Toni Kecewa

Andre, anak dari Misrantoni menyayangkan atas tindakan dari pihak kepolisian yang kembali melakukan penahanan terhadap ayahnya.

"Kalau memang masih dilakukan penahanan, harusnya kami tidak dibiarkan membawa bapak saya keluar dari Polres Paser kalau ujung-ujungnya dicegat juga," terang Andre, Rabu (19/11/2025).

Pihak keluarga tidak mempermasalahkan terkait pelimpahan dari kasus tersebut, dan hanya berharap Misrantoni diberi kesempatan berkumpul bersama keluarganya.

"Kami tidak mempermasalahkan kalau dilimpahkan ke Kejaksaan, cuman harapan kami Pak Imis ini bisa kumpul dulu dengan pihak keluarga.

Toh, selama ini kami kooperatif dan bisa kami pastikan Misran Toni tidak lari dari proses hukum yang berjalan," ungkap Joshua, salah satu pihak keluarga.

Polres Paser: Kasus Muara Kate Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Surhariyanto, menepis tudingan adanya penahanan terhadap advokat PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman. 

"Tidak ada penahanan terhadap advokat, pihak kepolisian hanya menahan tersangka," ungkap Iwan.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, menyampaikan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, telah memasuki tahap P21 (berkas perkara lengkap) dan kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Elnath.

Polda Kaltim: Jaksa Siap Lakukan Penuntutan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membantah Misran Toni masih dalam penahanan Polres Paser

Kata dia, Polres Paser telah menyerahkan tersangka Misran Toni ke Kejaksaan Negeri Paser pada Selasa (19/11/2025) pagi. 

Menurutnya, demikian menandai berakhirnya tahap penyidikan kasus Muara Kate yang menimpa aktivis lingkungan tersebut.

"Penyidik Polres Paser pagi tadi sudah menyerahkan tersangka Misran Toni ke kejaksaan, jadi tahap II," ujar Yuliyanto, Rabu (19/11/2025). 

Proses penyerahan dilakukan setelah Misran Toni diamankan pada Senin malam dan tiba di Paser.

Sebelumnya, tersangka ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

"Kemarin sore karena sudah P21 diserahkan ke Polres Paser untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser," jelas Yuliyanto.

Status P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

Yuliyanto menegaskan kelengkapan alat bukti telah terpenuhi.

"Sudah lengkap alat buktinya, karena jaksa sudah menyatakan P21.

Artinya jaksa sudah siap melakukan penuntutan di pengadilan nanti," katanya.

Penyerahan tersangka ke kejaksaan ini mengakhiri proses penyidikan di tingkat kepolisian.

"Jadi proses di Polres terhadap tersangka kasus Muara Kate ini sudah selesai, sekarang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Paser," tambah Yuliyanto.

Masa penahanan Misran Toni semula dijadwalkan berakhir pada 18 November 2025 berdasarkan perpanjangan yang diberikan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. 

Namun terdapat periode delapan hari ketika dia dikeluarkan dari tahanan dengan status "terbantar" sejak 22 Oktober.

Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan baru yang memperpanjang masa tahanannya hingga 18 November 2025.

Terkait proses pengeluaran tahanan, Yuliyanto menjelaskan bahwa Surat Perintah Pengeluaran Tahanan merupakan prosedur administrasi standar.

"Itu administrasi untuk diserahkan ke kejaksaan.

Itu memang harus ada Surat Perintah Pengeluaran Penahanan," ujarnya.

Ia merinci surat tersebut diperlukan dalam berbagai situasi.

"Ketika orang mau dikeluarkan dalam perkara, misal sakit atau dalam rangka penangguhan, atau dalam rangka akan diserahkan ke kejaksaan tahap II, penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan," jelasnya.

Yuliyanto menegaskan penerbitan surat tersebut bukan berarti tersangka dibebaskan, melainkan bagian dari administrasi penyidikan.

Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap Misran Toni, Yuliyanto membantah hal tersebut.

Ia menjelaskan perbedaan antara proses penyidikan dan kriminalisasi.

"Penyidik itu bekerja mencari jejak-jejak bukti atau mencari alat bukti yang mendukung bahwa dia yang melakukan. Nah, bukan mengada-ada," ujarnya.

"Kalau kemudian mengada-ada itu sebenarnya tidak terjadi tetapi kemudian diadakan, itu namanya kriminalisasi," lanjut Yuliyanto.

Ia menekankan dalam kasus ini, penyidik meyakini peristiwa benar-benar terjadi.

"Tapi kalau kriminalisasi itu orang tidak melakukan tapi seolah dibuat melakukan.

Dalam kasus ini penyidik meyakini ini terjadi," jelasnya.

Yuliyanto menyerahkan pembuktian akhir kepada proses peradilan.

"Nah, untuk apa pun ceritanya nanti akan kembali pada pembuktian di pengadilan, dan itu kembali pada keyakinan hakim," katanya.

Latar Belakang Kasus Muara Kate

Sekedar diketahui, Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak 16 Juli hingga 22 oktober dan dilanjutkan tanggal 29 Oktober hingga 18 November 2025.

Sebagai pengingat, Misran Toni merupakan warga Muara Kate, Paser, yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan, Russel. 

Diketahui Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak 16 Juli 2025 dan maksimal penahanan berakhir pada 18 November 2025, di mana sempat ditahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan. 

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling perusahaan batubara, PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintas di jalan umum sejak 2023. 

Konflik ini berlatar belakang dari warga yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur truk batu bara mereka.

Warga Muara Kate mendirikan posko anti-hauling sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan umum oleh truk batu bara yang melintas menuju Desa Rangan di Kabupaten Paser.

Pendirian posko ini didasari atas peristiwa kecelakaan seorang pendeta yang terlindas truk batu bara.

Konflik ini berawal pada 26 Oktober 2024, dari peristiwa kecelakaan yang dialami Veronika Fitriani, seorang pendeta yang diduga dilindas truk milik PT MCM hingga korban meninggal.

Hal ini membuat warga memblokir jalan karena menurut mereka truk tambang tidak boleh menggunakan jalan umum.

Hal ini juga dipicu tidak adanya upaya yang diambil otoritas setempat.

Pada 15 November 2024, 2 orang yang sedang tidur di posko penolakan jalur tambang di Muara Kate, yaitu Russel dan Anson mendapat penyerangan oleh pelaku yang tidak dikenali.

Penyerangan ini berupa penyayatan kedua leher korban yang terjadi pada pukul 4.30 WITA.

Akibat dari penyerangan ini, 2 orang warga dilarikan ke ke RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot untuk mendapatkan tindakan medis.

Namun, Russel dinyatakan meninggal akibat luka tersebut dan Anson masih dirawat intensif di rumah sakit. 

Anak Korban tak Percaya 

Penangkapan Misran Toni sebagai tersangka pembunuhan Russel membuat anak Russel tak percaya.

Putri Russel, Aslamiah, ikut angkat bicara perihal penangkapan pelaku yang mengejutkan dirinya dan masih menimbulkan pertanyaan di benaknya. 

"Saya merasa kaget, pelaku merupakan teman seperjuangan dari ayah saya, terlebih masih ada hubungan keluarga," ujar Mia saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025). 

Insiden berdarah itu terjadi di posko penolakan hauling batu bara, tempat Russel aktif menyuarakan aspirasi dan Mia masih mencoba memahami kebenaran di balik pengungkapan pelaku. 

"Pastinya kaget juga, masa bapak saya ini digorok dengan teman seperjuangannya sendiri, sebenarnya saya masih bingung juga apakah benar itu pelakunya," katanya lirih.

Di balik kabar penangkapan pelaku, pergulatan batin Mia tidak mudah sebagai seorang anak yang kehilangan ayahnya secara tragis. 

Delapan bulan berlalu sejak kematian sang ayah, kenangan akan sosok Russel yang hangat bagi cucu-cucunya masih membekas kuat. 

"Kalau bapak mau ke Kaltim (Muara Komam), pasti singgah ke rumah dulu di Muara Uya. Saya tawarkan tinggal di rumah saja, tapi bapak tidak mau, katanya tidak ingin ikut anak," ujarnya mengenang. 

Sebelum kejadian, Russel sempat pulang dan menunjukkan gelagat tak biasa.

Ia banyak termenung, meminta mandi bersih, dan menitipkan pesan penuh makna.

"Saat di rumah, bapak ngomong ke saya, baik-baik sama suami. Bapak meninggalnya nanti tidak sakit, tapi dengan kondisi berdarah," ungkap Mia dengan suara bergetar. 

Selama proses penyelidikan berlangsung, harapan keluarga sempat menipis dikarenakan proses penyelidikan dari pihak berwenang berlangsung lama. 

Bahkan, kata Mia, ia sempat putus asa terhadap pengungkapan kasus yang menewaskan ayahnya itu. 

"Sempat putus asa, kayaknya tidak ada bakalan terungkap kasus ini. Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah ada titik terangnya," ungkapnya. 

Meski sedikit lega, ia berharap pengungkapan tak berhenti sampai di penangkapan satu tersangka. 

Menurutnya, pelaku harus menerima konsekuensi hukum sepadan dan sangat menantikan informasi terbaru dari pihak kepolisian. 

"Keinginan saya, tentu pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka sudah tega membuat bapak begitu, jadi saya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal," tutupnya.

 Baca juga: Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah/Syaifullah Ibrahim)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved