Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara
Ketua RT Beberkan Fakta Lumpur Hidup yang Tewaskan 6 Bocah di Balikpapan
Enam anak tewas usai tercebur ke kubangan lumpur hidup yang terbentuk akibat penggusuran dan tertutupnya aliran air di Balikpapan.
"Warga bisa menuntut. Bukan hanya secara perdata, tetapi juga pidana kelalaian. Tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Grand City-lah yang menggali, baik di tanahnya sendiri maupun tanah orang lain," tutupnya.
Baca juga: Isak Tangis di RSKD Balikpapan, Keluarga Bocah Tenggelam: Kami Akan Menuntut
Proses Penyelidikan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memastikan bahwa peristiwa tewasnya enam anak di kubangan bekas galian di KM 8, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, tetap ditangani meski belum ada laporan resmi dari pihak keluarga maupun warga.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat dikonfirmasi Tribun Kaltim, Rabu (19/11).
Kombes Jamaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Namun, terkait ada atau tidaknya laporan polisi (LP) dari warga, ia menyebutkan masih harus dicek lebih lanjut.
"Laporan kejadian sudah ada, namun untuk laporan polisi saya cek dulu apakah sudah ada yang melapor atau belum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa absennya laporan dari warga bukan menjadi kendala bagi kepolisian untuk memproses peristiwa tersebut.
"Kalau tidak ada laporan warga, tidak masalah. Nanti pihak Polri yang akan membuat LP Model A, karena adanya peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa," jelasnya.
LP Model A merupakan laporan polisi yang dibuat petugas berdasarkan pengetahuan langsung atau temuan fakta di lapangan, tanpa menunggu aduan masyarakat.
Dengan demikian, penanganan kasus tragedi kubangan KM 8 dipastikan tetap berjalan. Polisi dapat langsung melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak terkait, memeriksa lokasi, hingga mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan enam anak meninggal di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlanjut sambil menunggu data tambahan dari Polresta Balikpapan dan unit terkait.
Pasang Pagar Seng
Perusahaan pengembang SinarMas Land mulai memasang pagar seng di lokasi tragedi yang menewaskan enam anak di kubangan air proyek pembangunan akses jalan menuju Grand City, Kilometer 8, Kelurahan Karang Joang, Rabu (19/11).
Enam anak sebelumnya ditemukan meninggal dunia setelah tercebur ke dalam kubangan yang terbentuk di area land clearing. SinarMas Land menyampaikan duka mendalam dan menyebut telah mengambil langkah cepat untuk mencegah kejadian serupa.
Menurut Land Acquisition, Permit & Security Kalimantan Dept. Head SinarMas, proyek itu masih dalam tahap awal, termasuk proses pengupasan lahan guna membuka akses jalan tembus.
Lokasi kejadian merupakan tanah milik warga yang sebelumnya beberapa kali ditawari untuk dijual kepada pengembang, namun tidak terjadi kecocokan harga.
"Proyek ini masih baru. Land clearing untuk pembuatan akses jalan otomatis membuat ada area yang terkupas," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, perusahaan langsung melakukan pemagaran di seluruh sisi lokasi, sesuai hasil RDP dengan DPRD Balikpapan yang memberi waktu 2x24 jam untuk pemasangan pagar.
"Pagar seng sudah terpasang dan diperkirakan empat hari ke depan seluruhnya selesai. Ini untuk memastikan tidak ada lagi potensi musibah," ujarnya.
Baca juga: Tak Ikhlas Caramu Pergi: Ucapan yang Buat Kasus Bocah di Samarinda Diduga Tewas Dianiaya Terkuak
Penyerahan Santunan
SinarMas Land juga telah memberikan santunan kepada keluarga seluruh korban.
"Kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Santunan sudah diserahkan langsung di Kantor Camat, disaksikan Camat, Lurah, Ketua RT 37, RT 68 dan LPM. Keluarga menerima dengan damai tanpa tuntutan lain," katanya.
Ia menambahkan, kawasan itu memiliki tujuh personel keamanan yang berpatroli secara mobile, termasuk security cluster yang memantau aktivitas sekitar.
"Siapa pun yang masuk ke lokasi itu harus izin. Anak-anak yang ditemukan bermain saat patroli selalu kami larang karena area itu berbahaya. Kalau ada yang memancing, langsung kami usir," tegasnya.
Untuk memastikan lokasi benar-benar tertutup, pengembang memilih pagar seng sepanjang 120 meter dibandingkan kawat duri.
Pihak kepolisian disebut telah memeriksa seluruh legalitas proyek, termasuk dokumen perizinan.
"Semua proses sudah kami lakukan sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251120_hl.jpg)